Mulai tahun 2026, pembelian gas 3 kilogram harus menggunakan KTP

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembelian LPG 3 kg harus didukung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan, mulai tahun depan. Ini dilakukan untuk memastikan subsidi bisa ditujukan pada penerima yang tepat.

“Benar, tentu saja subsidi perlu diatur dengan baik. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan NIK,” ungkap Tri Winarno, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, saat ditanya mengenai keperluan pengambilan NIK untuk pembelian LPG 3 kg yang diumumkan Menteri ESDM sebelumnya.

Apakah masyarakat yang tidak terdaftar dalam sistem penerima subsidi tidak akan bisa membeli LPG 3 kg mulai tahun depan? “Iya, begitu pesannya,” jawabnya singkat.

Tri Winarno menjelaskan bahwa Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan pendataan bersama BPS untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan harga LPG 3 kg yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diharapkan bisa mengurangi kebocoran subsidi. Namun, besaran harga tersebut belum diumumkan.

“Tentu, rencananya seperti itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana penyediaan subsidi energi, khususnya LPG, untuk tahun depan. Dalam RAPBN 2026, subsidi akan tetap berbasis komoditas, meskipun ada diskusi untuk memindahkan subsidi menjadi berbasis penerima. Bahlil juga mengatakan bahwa subsidi LPG tahun depan akan tetap berbasis komoditas, tetapi penerimanya akan mulai diawasi.

Menurut Bahlil, subsidi hanya akan diberikan hingga desil 7 hingga 8. Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari BPS akan digunakan sebagai referensi utama untuk menentukan kuota subsidi. Teknisnya, skema subsidi akan diatur kembali setelah APBN 2026 disahkan.

“Kita tetap menggunakan komoditas sebagai dasar, namun desilnya akan terbatas hingga desil 7 atau 8. Kuota akan dikontrol, dan data akan diambil dari BPS. Teknisnya akan diatur setelah APBN disahkan,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Bahlil juga menekankan bahwa pendataan dengan NIK untuk subsidi LPG akan dimulai tahun depan. Ia juga meminta kesadaran masyarakat yang mampu untuk tidak memanfaatkan LPG subsidi.

“Jadi, kalian yang mampu sebaiknya tidak menggunakan LPG 3 kg. Mereka di desil 8, 9, atau 10 sebaiknya sadar untuk tidak memanfaatkannya,” ujar Bahlil.

Perubahan ini menandakan langkah serius pemerintah untuk memastikan subsidi energi ditujukan pada mereka yang sebenarnya membutuhkan. Dengan pendataan yang lebih akurat dan pengawasan yang ketat, diharapkan subsidi LPG bisa dibagikan secara lebih adil dan efisien.

Masalah kebocoran subsidi selalu menjadi perhatian, dan ini adalah upaya untuk memastikan bahwa sumber daya negara digunakan dengan bijak. Dengan sistem yang lebih transparan, masyarakat akan lebih percaya bahwa subsidi benar-benar membantu mereka yang tergolong menguras kewangan untuk kebutuhan pokok.

Pemerintah juga mengharapkan bahwa dengan sistem ini, masyarakat lebih mengerti pentingnya menggunakan sumber daya dengan bijak dan hanya memanfaatkan subsidi jika mereka benar-benar membutuhkannya. Langkah ini tidak hanya untuk menghemat anggaran negara, tetapi juga untuk menciptakan kemandirian dalam penggunaan energi bersubsidi.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan