Malam Natal Terakhir di Rumah Dinas Pancoran

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Terkait kasus pemerasan yang tengah menjadi sorotan, salah satu tersangka, Noel, memberi tanggapan. Dia menyangkal telah menggunakan media sosial untuk mengungkap kasus tersebut dan menegaskan bahwa perkara ini bukanlah kasus pemerasan. Dia menjelaskan hal ini semata-mata untuk menghindari narasi yang tidak menolong padanya.

Dalam investigasi ini, KPK telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 12 mobil dan enam motor milik Irvian, serta kendaraan lain yang dimiliki oleh Subhan, Gerry, Hery, dan Noel. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar 170 juta rupiah dan dollar AS senilai 2.201.

Sebelum konferensi pers, KPK memamerkan barang bukti seperti mobil sport Nissan GT-R R35, Suzuki Jimny, Jeep, Mitsubishi Pajero Sport, dan BMW. Di sisi lain, ada juga empat motor Ducati dan dua Vespa. Keberadaan barang bukti ini dikaitkan dengan kerja sama KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana yang diduga berasal dari pemerasan.

Dalam diskusi internal KPK, terjadi perselisihan mengenai penetapan pasal yang akan digunakan terhadap tersangka. Beberapa pihak mengusulkan pasal pemerasan, sementara yang lain mendukung pasal gratifikasi. Alasan penggunaan pasal pemerasan adalah karena Kementerian dan K3 dianggap bekerja sama dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan atau buruh. Gratifikasi dijadikan lapisan tambahan jika bukti pemerasan dianggap tidak cukup kuat.

Sumber detikX dalam lingkup internal Kemnaker mengungkap bahwa pemerasan yang dilakukan oleh Irvian dan rekannya tidak baru. Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker sejak lama dianggap sebagai ‘lahan basah’ karena adanya praktik ‘uang layanan’. Pembayaran sertifikasi K3 masih dilakukan secara luring, berbeda dengan sistem online yang seharusnya digunakan.

Hal ini sudah menjadi perhatian Inspektorat Jenderal Kemnaker, sehingga Direktur Bina Kelembagaan K3, Hery Sutanto, diganti dengan Muhammad Idham sekitar lima bulan yang lalu. Di bawah kepemimpinan Idham, proses pembayaran sertifikasi mulai disesuaikan dengan sistem daring untuk memberdayakan kebersihan dalam institusi.

Pemerasan dan korupsi dalam sektor ketenagakerjaan bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga pekerja. Pelaku korupsi harus dituntut dengan keras agar sistem yang adil dan transparan dapat terwujud. Transformasi digital dalam pembayaran sertifikasi K3 adalah langkah maju yang harus dibangun dengan terjaganya monitoring dan evaluasi terus-menerus.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan