Kritik KPK Terhadap Noel agar Tidak Menjalankasikan Permintaan Pengampunan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel untuk tidak sering meminta pengampunan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. Noel sebelumnya telah permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh tersangka lain.

Dalam kesempatan yang sama, Noel juga membenarkan kasus yang dihadapinya bukan berkaitan dengan pemerasan, dengan harapan agar narasi di luar tidak menambahkan beban bagi dirinya.

KPK meminta Noel agar tidak mudah mengajukan permintaan amnesti. Mereka mengingatkan agar proses penyidikan dilakukan dengan teliti terlebih dahulu. KPK menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan amnesti merupakan kewenangan Presiden Sebagaimana tercatat dalam pidato kenegaraan Prabowo pada HUT RI ke-80.

Presiden Prabowo sendiri telah menyatakan posisi pemerintah tentang kasus korupsi yang dihadapi Noel. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada pejabat yang terlibat korupsi. Pemerintah menyerahkan proses hukum kepada KPK dan mendukung pengungkapan kasus dugaan pemerasan ini. Prabowo sering memerintahkan bawahannya untuk bekerja bersih dan menjaga diri dari korupsi. Prabowo berkomitmen untuk tidak membela siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi, menyerahkan penanganan kasus ke KPK.

Noel harus mempertimbangkan tindakannya dengan bijaksana. KPK telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi, dan Prabowo berkomitmen untuk mempertahankan integritas pemerintahan. Insistensi Noel untuk amnesti bisa mempersulit proses hukum dan mengganggu upaya pemberantasan korupsi yang sedang berlangsung.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan