KPK Usut Proyek Jalan yang Dikuitablek Etik Eks Kajati Sumut

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agungcurrently Menyelidiki Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utaraiddianto Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalanan

Penyelidikan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, sekarang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Fokusnya adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang sedang ditangani oleh KPK. Pemeriksaan ini diinisiasikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung dengan penekanan pada aspek etika.

Tim pengawasan, dipimpin oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, juga menuju berbagai pihak yang dianggap memiliki informasi terkait kasus ini. Meskipun demikian, identitas mereka tidak dipublikasikan.

“Fakta, tim pengawasan Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah perwira yang terkait,” ungkap Anang ketika diajukan kesimpulan, Selasa (26/8/2025).

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dipercaya memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.

Sementara itu, pemeriksaan masih berlangsung sans serbu. Anang menggarisbawahi bahwa prosedur dilaksanakan dalam pengawasan ketat.

“Sedang dalam tahap klarifikasi yang bertaburan rahasia,” ujarnya lagi.

Anang mempertahankan prinsip praduga tak bersalah dalam pendekatan ini. Namun, dia mengkonfirmasi adanya koordinasi erat dengan KPK untuk mendalami perkara.

“Sesuai dengan prinsip hukum, kami menghormati asas praduga tak bersalah dan berdasarkan fakta yang jelas,” jelas Anang.

“Tim pengawasan secara aktif berkomunikasi dengan KPK untuk memastikan sistematis params oni,” tutupnya.

Pada penggalan sebelumnya, KPK telah mendiskusi kasus korupsi proyek jalan di Sumut dengan Idianto, yang diperiksa sebagai saksi.

“Sesuai laporan dari Walls Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu), pemeriksaan telah dilakukan oleh penyidik terhadap saksi tersebut,” katanya jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan Selasa (19/8).

Dalam sesi pemeriksaan tersebut, tim KPK mencari informasi ekstensi mengenai pembangunan dan konservasi jalurnya. Data ini akan dibandingkan dengan keterangan saksi lainnya.

“Penyidik menyelidiki detail terkait perkara proyek pembangunan dan konservasi jalan di wilayah tersebut,” ujarnya lagi.

Keinginan ini telah melibatkan lima individu sebagai tersangka. Berikut identitas mereka:

  1. Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara
  3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah Sumatera Utara
  4. M. Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG
  5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

Dalam skenario ini, Topan diduga menciptakan skema untuk mengarahkan proyek ke perusahaan yangnya, melalui kontribusi ekonomi Rp 8 miliar dari kontrak proyek sebesar Rp 231,8 miliar.

Menurut KPK, Akhirun dan Rayhan telah mentransfer uang mencapai Rp 2 miliar yang dipercaya akan dibagi ke pihak yang membantu kedua pihak meraih proyek tersebut.

Sementara itulah, informasi ini bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi pembaca untuk terus peduli terhadap kejujuran dan transparansi dalam pengeluaran dana publik. KPK kontan terus berupaya menjaga integritas proyek-infrastruktur sejak awal hasta selesainya, seperti démontrasi dalam kasus ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan