KPK Ungkap Penjualan Haji Khusus 2024 Mencapai Rp 300 Juta, Furoda Rp 1 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus selama musim haji tahun 2024, dengan harga yang bervariasi mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah untuk jenjang furoda. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025), nilai kuota tersebut bisa mencapai ratusan juta hingga ratusan juta lainnya, bahkan ada yang mencapai satu miliar rupiah per individu.

Selanjutnya, kekayaan tambahan yang telah dibayarkan oleh calon jemaah kemudian dialirkan ke pihak tertentu di Kementerian Agama. Jumlahnya mencapai ribuan dolar AS per kuota. “Keseluruhan, nilai tambahan tersebut berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000, yang disetorkan kepada oknum di Kemenag,” kata dia.

Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Penyidikan masih berlangsung, namun KPK belum menetapkan tersangka. Hingga saat ini, tiga pihak telah dihindari perjalanan luarnya oleh KPK. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Langkah pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka penting bagi penyidikan kasus tersebut. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan, dan Yaqut serta dua orang lainnya berstatus saksi.

Yaqut telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/8) selama sekitar empat jam. Intisari masalah kasus ini terkait dengan pemindahan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada masa jabatan Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pagi, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan tentang pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 berjumlah 20 ribu. Tambahan ini diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menegaskan bahwa pemindahan setengah kuota tambahan haji ke jenjang khusus tidak sesuai dengan aturan. Mereka juga mengungkap adanya ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tersebut dengan Kementerian Agama. “Benar, hal itu (didalami), termasuk kebagiannya. Tadi, agen travel itu bukan satu-satunya, puluhan bahkan lebih dari seratus,” ujar Asep saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Biasanya, praktik korupsi seperti ini mempengaruhi banyak orang, terlebih jika berhubungan dengan ibadah haj. Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan lebih ketat diperlukan dalam pengelolaan kuota haji untuk mencegah penyalahgunaan. Meskipun begitu, keberanian KPK dalam mengungkap kejahatan semacam ini menunjukkan komitmen dalam menjaga keadilan dan transparasi. Bagaimana usaha soupçon dan keadilan dalam pengurusan kuota haji ini akan menjadi cerminan dari upaya pemerintah dalam memastikan adanya kesempatan yang adil bagi seluruh umat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan