Komisi XIII DPR Setujui Proses Naturalisasi Atlet Timnas Milano Jonathans hingga Mauro Zijlstra

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi XIII DPR RI telah menyetujui proses naturalisasi untuk sembilan atlet, bertujuan untuk memperkuat tim nasional Indonesia dalam kompetisi internasional. Rapat kerja resmi dilaksanakan sebelum sesi paripurna DPR RI, dengan hadirnya Erick Thohir sebagai Ketua PSSI dan Taufik Hidayat sebagai Wamenpora. Pertemuan ini dimulai pukul 08.15 WIB, Selasa (26/8/2025), dan dipimpin oleh Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.

Selama rapat, telah dikonfirmasi bahwa di antara sembilan atlet tersebut, lima di antaranya adalah pemain sepak bola. Willy Aditya menegaskan hal ini dengan mengatakan, “Itu lima orang pemain bola, Pak Erick.”

Pemerintah menyatakan bahwa sembilan atlet yang dibahas meliputi lima pemain sepak bola dan empat atlet hoki es. Menpora Dito Ariotedjo juga mengonfirmasi hal ini. Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak pemerintah, Komisi XIII DPR RI akhirnya menyetujui permohonan naturalisasi untuk semua atlet tersebut. Willy Aditya menyatakan, “Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI.”

Berikut adalah nama-nama lima atlet sepak bola yang telah disetujui:

  1. Mauro Nils Zijlstra
  2. Isabel Corian Kopp
  3. Isabelle Nottet
  4. Pauline Jeannette van de Pol
  5. Miliano Jonathans

Sementara untuk atlet hoki es, yang disetujui adalah:

  1. Savelii Molchanov
  2. Evgenii Nurislamov
  3. Artem Bezrukov
  4. Adel Khabibullin

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI untuk meningkatkan kualitas atletik nasional. Baik dalam sepak bola maupun hoki es, naturalisasi ini diharapkan dapat membawa kontribusi positif dalam memajukan prestasi Indonesia di level internasional. Keputusan ini juga refleksikan upaya untuk mengejar kemajuan olahraga nasional dengan memanfaatkan talent-talent yang berpotensi dari berbagai latar belakang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan