Guru SMP Negeri di Bekasi Diduga Leceh Siswi, Membakar Kemarahan Alumni

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kota Bekasi, dugaan perlakuan tidak pantas seorang guru terhadap siswi di sebuah SMP negeri telah menimbulkan protes dari para alumni. Massa yang terlibat membutuhkan agar guru olahraga berinisial JP diberhentikan dari jabatan.

Cerita tentang peristiwa ini menjadi sorotan media sosial setelah sebuah aksi démontrasi dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025. Para alumni berkumpul di depan sekolah untuk menuntut pengunduran guru yang dituduh serta membutuhkan penegakan hukum yang tegas.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga mengungkapkan keprihatiannya terkait insiden ini. Ia menyampaikan dukungan kepada korban dan keluarganya melalui unggahan di media sosial. “Setiap anak harus merasa aman saat belajar sekolah,” katanya dalam pernyataan yang dikutip Selasa, 26 Agustus 2025.

Dia mengungkapkan kesalahan atas pernyataan sekolah yang dianggap tidak tepat dan menyakiti perasaan masyarakat. “Kami tegas, keselamatan siswa adalah prioritas,” ucapnya. Pemerintah Kota Bekasi juga berkomitmen untuk mendampingi korban dan-memberikan perlindungan yang mencukupi.

Pelaku dugaan kasus ini saat ini tengah diinvestigasi oleh Polres Bbekasi. Tri Adhianto juga mendukung upaya investigasi dari Inspektorat dan Dinas Pendidikan terhadap pemimpin sekolah yang terkait. Jika terbukti, sanksi berat akan dijatuhkan.

Selain itu, ia meminta masyarakat tetap tenang dan menghindari penyebaran informasi yang tidak jelas. “Sistem perlindungan anak akan terus diperkuat, termasuk sistem pengaduan yang jelas,” tambahnya.

Tri Adhianto juga menyerukan kepada siapa pun yang menyaksikan kasus serupa untuk segera melaporkan ke nomor 0878-4626-0631. Hanya dengan dukungan bersama, sekolah dapat menjadi tempat yang aman bagi semua siswa.

Kasus ini menunjukkan pentingnya solidaritas masyarakat dalam melindungi anak di sekolah. Semua pihak harus bersatu untuk mencegah dan menangani peristiwa serupa di masa depan, sehingga pendidikan tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga tempat dirinya aman dan terhindar. Kemerdekaan dan keamanan anak adalah hak yang tidak dapat dijiplak, dan setiap upaya untuk melindunginya lah yang mengukur kemajuan sebuah masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan