Mantan pejabat Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran, diserang tuduhan melanggar hukum terkait keterlibatan dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 90 miliar. Jaksa ქალაქ kali ini memberikan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025, menyatakan bahwa tindakan Isa telah membawa manfaat finansial bagi dua perusahaan reasuransi.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Isa dipercaya telah memberikan persetujuan terhadap produk asuransi saat PT Jiwasraya sedang dalam kondisi bangkrut, ketika ia memegang jabatan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK antara tahun 2006 hingga 2012. Menurut jaksa, persetujuan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003. Selain itu, jaksa mencatat bahwa dua perusahaan reasuransi yang sama, Provident Capital Ltd dan Best Meridian Insurance Company, diklaim menerima keuntungan sebesar Rp 50 miliar dan Rp 40 miliar secara berurutan.
Jaksa menjelaskan bahwa Provident Capital Ltd menerima pembayaran sebesar Rp 50 miliar pada 12 Mei 2010, sementara Best Meridian Insurance Company mendapat Rp 24 miliar untuk reasuransi PON 1 pada 12 September 2012 dan tambahan Rp 16 miliar untuk reasuransi PON 2 pada 25 Januari 2013. Jika dibandingkan dengan data terkini mengenai kasus korupsi di Indonesia, tiga perempat pengadilan mengakui bahwa kebanyakan kesalahan diberlakukan dengan sanksi yang tidak relatif dan menjurus pada koreksi hukum yang harus lebih tegas. Data ini menunjukkan betapa pentingnya kejelasan dan ketatnya peraturan perlindungan dan pengelolaan dana keuangan negara.
Awal dari kasus ini bermula ketika PT Jiwasraya memperkirakan kewajiban manfaat polis masa depan (KMPMD) mencapai Rp 10,7 triliun pada Desember 2009. Untuk mengatasinya, perusahaan ini melakukan perjanjian reasuransi dengan Provident Capital Ltd pada tanggal 15 Desember 2009. Namun, jaksa mengarninkan di dalam sidang perkara ini, persetujuan dari Bapepam-LK baru diterima pada April 2010. Isa, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, diklaim telah menulis surat kepada Kepala Bapepam-LK terkait upaya penyehatan Jiwasraya pada 6 Januari 2010. Dalam kejadian ini, pihak yang bersangkutan dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ia juga meminta Masdar, Kabag Analis Keuangan saat itu, untuk meng монтажkan nota dinas mengenai informasi keuangan perusahaan, teknologi informasi, dan hasil review independen. Pada 11 Januari 2010, Masdar mengirimkan nota dinas nomor MD-027 tahun 2010. Dalam perlaqon ini, Jaksa juga mengungkap bahwa Isa menyuruh Masdar menulis surat kepada Bapepam-LK, ditujukan kepada Menteri BUMN dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, terkait penyehatan PT Jiwasraya.
Dirut PT Jiwasraya pada waktu itu, Hendrisman Rahim, kemudian melaporkan rencana reasuransi yang akan dilakukan dalam jangka waktu 17 tahun kepada Isa. Namun, jaksa memberitahukan bahwa Isa justru hanya menyatakan bahwa tenggat waktu penyehatan akan dilakukan dalam dua tahun. Hendrisman kemudian melaporkan hal ini kepada Menteri BUMN, yang mengizinkan skema tersebut. Dalam prosesnya, ternyata sebagian besar perusahaan reasuransi luar negeri menolak kerjasama dengan PT Jiwasraya, karena chiputnya tanggungjawab yang terlalu besar. Keputusan yang diperatkan, ini memicu munculnya klaim total sebagai nilai hutang klaim atas produk saving plan sebesar Rp 12,23 triliun per 31 Desember 2019.
Kasus ini menimbulkan permasalahan yang mendalam tentang transparansi dan ketertiban dalam pengelolaan dana keuangan perusahaan asuransi di Indonesia mendatang. Konsekuensi yang timbul perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tindakan sejenis tidak berulang lagi. Serta untuk menguatkan integritas dan keberlangsungan sistem perasuransian di negara ini.
Setiap tindakan yang dilakukan oleh pejabat harus selalu didasarkan pada kerangka hukum yang tepat dan transparan. Mandarin tidak hanyaാർ untuk menjaga integritas dan profesionalitas instansi, tetapi juga untuk merangka Traum amne pålindo ngiran. Kesalahan seperti ini mengekspos kerentanan sistem dan menuntut adanya reformasi struktural dalam prosedur pengawasan dan pengumpulan data finansial. Warga mesti dari segala pihak diberi keterbukaan data serta hasil analisis yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara, yang merupakan inti dari keberhasilan sistem asuransi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.