Belanja Rumah Bebas PPN 100% Hingga Akhir Tahun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengambil langkah penting dengan memperpanjang program pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir tahun 2025. Kegiatan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak tanggal pengundangannya pada 25 Agustus 2025.

Tujuan dari perpanjangan kebijakan ini adalah untuk memberikan dorongan pada sektor perumahan melalui peningkatan daya beli masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menyediakan insentif PPN DTP yang berlaku selama periode Juli hingga Desember 2025. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah akan mengemban beban PPN sebanyak 100% untuk pembelian unit perumahan dengan harga maksimal Rp 2 miliar, dengan ketentuan harga jual tidak melebihi Rp 5 miliar.

Agar dapat memanfaatkan insentif ini, pembeli harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, akta jual beli harus ditandatangani dan lunas dalam rentang waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kedua, serah terima unit harus dilakukan pada periode yang sama dan dibuktikan dengan berita acara serah terima. Ketiga, pengembang harus mendaftarkan berita acara tersebut ke sistem Kementerian PUPR atau BP Tapera, serta melaporkan faktur pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, terdapat beberapa kondisi yang menjadikan pembelian tidak berhak atas insentif ini, seperti pembelian lebih dari satu unit, pembayaran uang muka sebelum 1 Juli 2025, atau dialihkannya unit dalam waktu kurang dari satu tahun. Program ini ditujukan untuk setiap individu yang membeli satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian, terutama dalam mengukuhkan sektor perumahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inisiatif pemerintah dalam mendukung akses perumahan terjangkau menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan