ANS Kosasih Dua Kali Menabrak dan Mengganti Mobil Pacar dari HRV ke CRV, Kemudian ke Mazda CX-5

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam persidangan kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 25 Agustus 2025, saksi bernama Theresia Meila Yunita menceritakan bahwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pernah menyebabkan kerusakan pada mobilnya selama dua kali ketika meminjam kendaraan tersebut. Pertama kali, mobil HR-V miliknya rusak akibat tabrakan sehingga diganti oleh Kosasih dengan mobil CR-V. Namun, setelah Kosasih Pueblo kembali menabrak mobil CR-V tersebut, mobil tersebut diganti lagi dengan Mazda CX-5.

Menanggapi pertanyaan jaksa tentang nilai uang yang digunakan untuk mengganti mobil, Theresia menyatakan tidak mengetahui rincian tersebut. Dalam catatan BAP nomor 39 diungkapkan bahwa uang sebesar Rp 361.350.000 telah ditransfer sebagai pengganti mobil HR-V menjadi CR-V. Saat bersaksi, Theresia menyatakan tidak pernah meminta penggantian mobil sehingga keputusan tersebut datang secara tiba-tiba.

Selain insiden tersebut, Theresia juga mengakui nama dan identitasnya dipergunakan oleh Kosasih untuk membeli tanah bernilai Rp 4 miliar tanpa sepengetahuannya. Dia juga menerima hadiah berupa empat tas Louis Vuitton dan disewakan apartemen seharga Rp 200 juta per tahun saat menjalin hubungan dengan Kosasih. Selain Theresia, jaksa juga menghadirkan saksi wanita lain, Raden Roro Dina Wulandari, yang menerima mobil HR-V sebagai hadiah ulang tahun dari Kosasih.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuduh Kosasih merugikan negara sebesar Rp 1 triliun akibat investasi fiktif yang dilakukan melalui reksa dana I-Next G2. Jaksa menyatakan bahwa investasi tersebut tidak didukung hasil analisis yang memadai dan dilakukan bersama Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management. Kasus ini juga melibatkan korporasi lain seperti PT KB Valbury Sekuritas Indonesia yang memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.465.488.054. Selain itu, PT IMM juga diperkaya sebesar Rp 44.207.902.471.

Kosasih didakwa memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp 28.455.791.623, termasuk berbagai mata uang asing seperti USD, SGD, euro, baht Thailand, pound sterling, yen, HKD, dan won Korea. Selama persidangan, jaksa juga membacakan suratsurat dakwaan terhadap terdakwa lainnya, yaitu Ekiawan Heri Primaryanto, yang didakwa memperkaya diri sebesar USD 242.390.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kejelasan dan kelancaran dalam transaksi keuangan, terlebih dalam jumlah yang besar dan melibatkan pihak-pihak korporasi. Masalah korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian pribadi yang melampaui batas. Maka, penting untuk menyelidiki dan mengungkap kebenaran di balik setiap kasus yang melibatkan penggelapan atau pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prosedur.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan