5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf Humas di Serang Diharapkan Dijatuhi Hukuman 5,5 Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

PERISTIWA KERUSUHAN SERANG DOUKMENTASI

Di Serang, lima orang yang dituduh melibatkan diri dalam aksi kekerasan kepada wartawan dan staf komunitas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini menghadapi risiko hukuman penjara selama 5,5 tahun. Dalam kasus ini, pelaku dituduh melakukan pengeroyokan.

“Pasal yang kami gugat adalah Pasal 170 (KUHP) dengan sanksi maksimal penjara selama 5 tahun 6 bulan,” terang Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Senin (25/8/2025).

Polisi tidak memanfaatkan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berkenaan dengan penolakan terhadap pekerjaan jurnalis. Terkait alasan kejadian, Andi menjelaskan bahwa lima individu tersebut berusaha mencuri ponsel staf KLH untuk memastikan video penyegelan dihapus.

“Setelah pemeriksaan, alasan utama pengeroyokan terhadap staf KLH adalah niat botak-botik untuk mengambil handphone milik mereka. Tindakan ini diambil untuk menghilangkan rekaman saat penindakan berlangsung,” ujarnya.

Kelima tersangka tersebut meliputi dua pegawai keamanan dan tiga anggota organisasi kader. Setiap individu memiliki peran yang berbeda dalam insiden ini.

Di sisi lain, beberapa pelaku juga menyerang wartawan karena menduga mereka merupakan elemen demonstrasi yang sering hadir di tempat kejadian. Pada saat insiden, petugas keamanan dan Brimob sudah diberi informasi bahwa delapan wartawan dari media beragam hadir untuk meliput kegiatan penyegelan.

“Dampak keterangan dari para pelaku menunjukkan bahwa mereka salah mengira wartawan sebagai Demonstrasi di wilayah tersebut. Kesalahan identitas menyebabkan tindakan kekerasan, namun kami masih mengeksplorasi detail lebih lanjut,” tandas Andi.

Andi menambahkan bahwa penyelidikan terus berjalan, termasuk dengan meminta keterangan dari Kepala Desa Cemplang dan Ketua Ormas BPPKB yang berada di lokasi saat kejadian. “Kami akan memproses kasus ini dengan seksama. Jika ditemukan Fabrikasi informasi tambahan, kami akan menyampaikannya dengan segera. Rencana, orang-orang terkait akan kami panggil dalam waktu dekat,” tegasnya.

Menggali Insight Lebih Dalam
Kasus ini menjadi sorotan keterangan serius tentang keamanan wartawan saat menjalankan tugas. Penyelesaian kasus secepat mungkin diperlukan untuk menjamin kebebasan pers dan hak asasi manusia.

Studi Kasus
Pada kasus serupa di tahun 2023, tiga pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun karena menyerang wartawan di Bali. Kasus ini mendorong pembentukan komite baru untuk melindungi jurnalis di lapangan.

Pandangan Unik dan Penyederhanaan
Insiden ini mengungkapkan permasalahan yang lebih luas mengenai peningkatan kesadaran tentang hak-hak wartawan. Pelaku sering salah mengira wartawan sebagai elemen demonstran, dan hal ini bisa dicegah dengan pelatihan lebih lanjut bagi aparat keamanan.

Kesimpulan
Kebebasan berita dan keamanan wartawan adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi. Kasus seperti ini harus diatasi dengan transparansi dan tindakan hukum yang tegas. Untuk membangun kepercayaan masyarakat, semua pihak harus melaksanakan hak-hak jurnalistik dengan tanggung jawab.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan