Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa Oleh KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah melakukan penahanan terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra setelah dilakukan penyanduian paksa terkait kasus suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Langkah ini diambil karena Rudy diketahui mencoba menghindari panggilan KPK.

“Terkait saudara ROC, setelah tiga kali panggilan tidak hadir tanpa alasan dan diduga melarikan diri dari KPK,” kata Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8/2025).

Penyanduian Rudy dilakukan pada Kamis (21/8), dan directly setelah itu, dia dihindari dengan masa tahanan 20 hari. “Penahanan dilaksanakan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.

Rudy dijerat sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yaitu mantan Gubernur Kaltim (yang sudah meninggal) Awang Faroek Ishak dan putri Awang Farouk, Dayang Donna Walfiaries Tania. Untuk Awang, proses SP3 masih berlangsung karena kondisi sudah meninggal dunia. “Kita sedang memprosesnya karena status meninggal, sehingga harus ada tahapan penyidikan di tingkat direktorat,” jelasnya.

Rudy Ong dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ketika sampai di KPK, Kamis (21/8), dia terlihat bergerak lambat saat digiring menuju ruang penyidik. Dua petugas KPK yang mengawalnya tampak membantu dan memperintahkan Rudy untuk berdiri kembali.

Budi Prasetyo, jurubicara KPK, menyatakan bahwa Rudy akan langsung dihindari setelah penyanduian paksa. Masa tahanan pertama 20 hari dimulai sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujarnya.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa kasus suap dalam sektor pertambangan terus menjadi isu yang getar, dengan sejumlah pengusaha dan pejabat terlibat. Analisis unik dan penyederhanaan ahli menunjukkan patokan hukum pada kasus ini sangat ketat, terutama terhadap tindakan korupsi yang melibatkan izin usaha strategis. Studi kasus terkait menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya untuk menjaga keadilan, tetapi juga untuk menegakkan transparansi dalam sektor pertambangan yang selama ini sering disebut sebagai bidang rentan terhadap korupsi.

Kasus Rudy Ong dan rekannya menunjukkan betapa pentingnya pencatatan dan pengawasan yang ketat dalam industri pertambangan. Insentif untuk korupsi masih ada, tetapi dengan penegakan hukum yang kuat dan konsisten, harapannya dapat menciptakan sistem yang lebih bersih dan adil. Perjuangan melawan korupsi memang panjang, tetapi setiap langkah ke depannya adalah kemajuan yang tak bisa dihentikan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

2 pemikiran pada “Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa Oleh KPK”

  1. Wah, pak Rudy lagi pada sibuk yaaa… Jemputannya kali ini agak beda dari biasanya, naik mobil anti-maling langsung ke hotel prodeo. Kira-kira fasilitasnya di sana ada wifi kenceng nggak ya?

    Balas
  2. Waduh, Pak Rudy lagi pada “jalan-jalan” ke hotel bintang lima ya? Kayaknya fasilitasnya lengkap banget nih, sampai dijemput langsung sama KPK. Kira-kira dapet kamar deluxe atau suite ya? 🤔

    Balas

Tinggalkan Balasan