Pengusulan Kenaikan PBB Oleh Daerah Ditolak Wamendagri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah dakwaan bahwa peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di beberapa wilayah diprovokasi oleh efisiensi anggaran pusat. Sebagai catatan, terdapat 104 daerah yang telah menyesuaikan tarif PBB-P2.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, dari jumlah tersebut hanya tiga daerah yang melakukan penyesuaian pada tahun ini. Sisa wilayah telah melakukan perubahan tersebut jauh sebelum kebijakan efisiensi anggaran diterapkan.

Ia tegas, peningkatan tarif PBB-P2 bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bukan terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

“Saya yakin tidak tepat jika kenaikan tersebut dikaitkan dengan kebijakan efisiensi. Inisiatif tersebut berasal dari daerah untuk meningkatkan PAD, bahkan banyak keputusan ini diambil oleh kepala daerah saat masa pilkada, sebelum pemerintahan baru resmi berjalan,” kata Bima di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Bima, selama 29 tahun, pajak telah menjadi sumber utama PAD di berbagai daerah. Namun, ia memandang saat ini sebagai kesempatan yang tepat untuk mengoptimalkan manajemen keuangan daerah. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengeksplorasi alternatif PAD melalui kolaborasi dengan badan usaha (KPBU) dalam pengelolaan aset, serta memanfaatkan CSR dan filantropi. Hal ini bertujuan agar PAD tidak hanya bergantung pada penerimaan pajak.

“Memang selama 29 tahun PAD bergantung pada pajak, sekarang saya merasa waktunya untuk memperbaiki manajemen keuangan dan melakukan refleksi. Hal ini tidak mudah, tetapi kami akan bekerja sama dengan Komisi II untuk mendorong kepala daerah agar lebih inovatif,” tambah Bima.

Selain itu, Bima juga mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang menuntut pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi ulang terhadap kepatuhan kebijakan kenaikan PBB-P2. Beberapa daerah telah membatalkan rencana peningkatan tarif tersebut.

“Kami telah mencatat beberapa daerah yang telah menyesuaikan tarif di atas 100%, dan kami telah meminta peninjauan ulang. Beberapa daerah bahkan telah membatalkan penyesuaian tersebut,” tutup Bima.

Peningkatan PBB-P2 di beberapa daerah menjadi topik hangat dalam diskusi keuangan daerah. Data terbaru menunjukkan bahwa dari 104 wilayah yang menaikkan tarif, hanya sebagian kecil yang dilakukan pada tahun ini, sedangkan sebagian besar telah dilakukan sebelum kebijakan efisiensi anggaran diterapkan. Ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif lebih dikaitkan dengan upaya daerah untuk meningkatkan PAD daripada kebijakan pusat.

Menurut analisis terbaru, pemerintah daerah perlu lebih kreatif dalam mencari sumber PAD yang beragam. Dengan memanfaatkan kerja sama dengan badan usaha dan program CSR, daerah dapat meredam kemungkinan peningkatan pajak yang berlebihan. Studi kasus di beberapa daerah menunjukkan bahwa kolaborasi seperti ini dapat meningkatkan PAD tanpa harus bergantung pada peningkatan tarif pajak.

Peningkatan PBB-P2 di beberapa daerah telah dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah pusat. Dengan adanya refleksi dan evaluasi, diharapkan keputusan pembiayaan daerah akan lebih matang dan berkelanjutan. Pemerintah daerah diimbau untuk lebih inovatif dalam manajemen keuangan agar tidak hanya bergantung pada pajak.

Dengan demikian, penyesuaian PBB-P2 ini merupakan upaya daerah untuk meningkatkan PAD, namun penting bagi pemerintah pusat untuk memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak negatif pada masyarakat. Kreativitas dalam manajemen keuangan daerah menjadi kunci untuk pengembangan yang berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan