Pembangunan Gedung Menjadi Sumber Pendapatan Utama Daerah

dimas

By dimas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Informasi tersebut disampaikan selama Rapat Kerja (Raker) bersama kepala daerah dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan PBB-P2 tetap menjadi salah satu kontributor utama PAD. Dalam presentasinya, ia menjelaskan berbagai jenis pajak yang berkontribusi terhadap PAD, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan persentase 35-50%, bea balik nama kendaraan bermotor 20-30%, pajak rokok 10-15%, dan PBB-P2 sendiri 30-40%. PKB, katanya, lebih dominan di daerah dengan jumlah penduduk yang besar.

“PKB, misalnya, menjadi suatu keunggulan di provinsi dengan populasi tinggi seperti Jawa Barat dan Jawa Timur. Sementara PBJT (Pajak Jasa Perhotelan dan Kesenian Hiburan) memiliki kontribusi yang signifikan di kota-kota wisata dan metropolitan seperti Yogyakarta, Medan, dan daerah lainnya,” tutur Bima saat rapat tersebut.

“PBB-P2 tetap menjadi penopang utama bagi sebagian besar kota dan kabupaten, khusunya yang telah menerapkan digitalisasi untuk pendataan objek pajak. Ini merupakan sumber pendapatan utama PAD hingga saat ini,” tambahnya.

Di samping PBB-P2, beberapa jenis pajak lainnya juga menyumbang PAD, seperti BPHTB (Bunga Pajak Hiburan dan Tempat Hiburan) sebesar 20-35%, dan PBJT sebesar 10-25%. Meskipun demikian, Bima mengangkat PBB-P2 sebagai objek pajak utama bagi pemerintah daerah.

“Umumnya, PBB-P2 adalah sumber pendapatan utama atau primadona bagi kota dan kabupaten di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat bergantung pada berbagai macam pajak, dengan PBB-P2 sebagai pilar utama. Dengan digitalisasi yang semakin berkembang, pemerintah daerah bisa lebih efisien dalam mengelola dan menaikkan kinerja pajak ini. Ini menegaskan betapa pentingnya optimasi pajak untuk mendukung pembangunan daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bukan hanya menjadi sumber pendapatan utama, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan manajemen yang baik, PBB-P2 dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan