Negosiasi Ketua Kadin Kaltim Atas Tawaran Rudy Ong Meningkatkan IUP dari Rp 1,5 Miliar ke Rp 3,5 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah menggelar Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Donna diketahui meminta uang dari Rudy Ong Chandra (ROC) untuk pomoc proses izin usaha pertambangan bagi enam perusahaan yang dimilikinya.

Seluruh proses ini dimulai ketika Donna menghubungi Amrullah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, untuk membahas perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) milik Rudy.

“Dayang menanyakan proses perpanjangan enam IUP dari perusahaan yang dimiliki oleh Rudy,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, selama konferensi pers di kantor KPK, Senin (25/8/2025).

Selanjutnya, Rudy melalui perantara bernama Sugeng menghubungi Dayang untuk melakukan negosiasi. Awalnya, Donna ditawarkan uang sebesar Rp 1,5 miliar, namun ia menolak dan meminta sebesar Rp 3,5 miliar.

“Donna menolak dan mengajukan harga ‘penebusan’ sebesar Rp 3,5 miliar untuk enam IUP tersebut,” kata Guntur. Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi, dan terjadi pertemuan antara Rudy dengan Donna di sebuah hotel. Dalam kesempatan itu, Rudy menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, serta Rp 500 juta lagi melalui perantara Sugeng.

“Rudy memerintahkan Sugeng untuk menyerahkan Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Donna,” jelasnya. Berdasarkan kasus ini, KPK telah menahan Rudy Ong. Rudy ditahan setelah dipaksa oleh penyidik dan terlihat merangkak saat digiring ke ruang penyidakan.

Menurut pantauan Thecuy.com, Kamis (21/8), Rudy tiba di kantor KPK pada pukul 21.37 WIB. Dia mengenakan kemeja dan celana hitam saat datang di markas KPK. Dalam proses pemeriksaan, Rudy terlihat merangkak. Dua pegawai KPK yang ikut mengawal tampak mendorong tubuhnya dan meminta Rudy untuk berdiri kembali.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Rudy akan langsung ditahan setelah proses jemputan dan akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

Saat ini, kasus suap dalam izin pertambangan menjadi masa depan dan kesempatan untuk memperbaiki sistem transparansi di sektor parastatal. Semua pihak perlu berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi agar tercapainya tata kelola yang lebih baik dan efektif.

Penting bagi masyarakat untuk terus memantau dan memerangi korupsi dalam bidang yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari. Peran aktif warga dalam melaporkan kejahatan korupsi akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan