KPK: 8.400 Jemaah Haji Antre Sebelas Tahun Karena Dikorupsi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK tengah menyelidiki kasus korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Rincian dari penyidikan ini menunjukkan bahwa 8.400 jemaah yang telah menunggu lebih dari 14 tahun akhirnya harus membatalkan perjalanan haji mereka di tahun tersebut. Hal ini terjadi karena dugaan pelanggaran hukum yang berbau korupsi.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Agustus 2025. Menurut dia, situasi ini sangat mengecewakan dan tidak boleh diterima. Kuota haji tambahan yang seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji khusus dan 8 persen untuk haji reguler, justru dialihkan ke haji khusus.

Asep menyatakan bahwa dari 8.400 kuota reguler tersebut, seharusnya menjadi bagian dari kuota khusus. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk memastikan kerjasama penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, dan Yaqut serta dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Yaqut telah diperiksa oleh KPK selama empat jam pada Kamis, 7 Agustus. Kasus ini berawal dari pengalihan setengah dari kuota haji tambahan sejumlah 20 ribu yang diinisiasi pada masa jabatannya. Kuota tambahan ini dianugerahi Presiden Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. KPK menduga bahwa pemindahan setengah kuota ini ke haji khusus tidak sesuai dengan aturan. Mereka juga meneliti peran ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tersebut dengan Kementerian Agama.

Dalam jumpa pers dengan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa lebih dari 100 agen travel yang terlibat dalam kasus ini. KPK tengah mendalami proses pembagian kuota haji tambahan yang terjadi di tahun 2024.

Kasus korupsi kuota haji 2024 tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merugikan ribuan jemaah yang telah menunggu lama untuk melaksanakan ibadah haji. Inisiatif untuk memastikan keadilan dan kejujuran dalam pembagian kuota haji harus diperkuat agar situasi seperti ini tidak terjadi lagi. Setiap pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum harus diadili dengan adil, sehingga masyarakat bisa memperoleh keadilan dan kepercayaan terhadap sistem penting ini kembali.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan