Kopdes Merah Putih Tidak Dapat Meminjam Modal dari Bank BUMN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, mengungkapkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) masih tidak dapat memanfaatkan pinjaman modal dari bank pelat merah. Menurutnya, potensi mereka untuk meminjam hingga Rp 3 miliar melalui Bank Himbara belum terwujud.

Salah satu hal yang menghambat pencairan pinjaman tersebut adalah adanya aturan turunan dari Kementerian Keuangan yang masih dalam tahap harmonisasi. Zulhas menjelaskan hal ini saat dihadiri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Zulhas optimis masalah peraturan tersebut akan segera selesai. “Berharap dalam waktu singkat, dalam seminggu atau dua minggu ke depan, masalah ini bisa diatas,” ujarnya.

Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman untuk Kopdes. Peraturan ini ditandatangani Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juli 2025 dan langsung berlaku. Tujuannya adalah memberdayakan Kopdes untuk mendapatkan dana dari bank Himbara, dengan ketentuan pinjaman hingga Rp 3 miliar.

Untuk mendapatkan pinjaman, Kopdes harus memenuhi persyaratan seperti memiliki NPWP, berbadan hukum, dan memiliki proposal bisnis yang jelas.

Peningkatan akses modal bagi Kopdes dapat memberikan dorongan signifikan bagi pengembangan ekonomi desa. Dengan pelaksanaan yang lancar, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengembangkan bisnis dan proyek investasi yang lebih berskala, mendukung perekonomian lokal. Inisiatif ini juga diperkuat dengan dukungan hukum yang jelas, sehingga diharapkan dapat mengurangi hambatan-batangan administrasi yang sebelumnya menjadi penghalang utama. Dengan demikian, peluang untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tingkat desa akan lebih terjangkau dan nyata.

Studi kasus di beberapa daerah menunjukkan bahwa akses pinjaman modal dengan plafon yang cukup dapat mempercepat transformasi ekonomi. Misalnya, di Desa X, Kopdes berhasil memperluas usaha pertanian dengan investasi modal yang lebih besar, meningkatkan pendapatan petani secara signifikan. Ini memunculkan harapan bahwa dengan penyelenggaraan yang tepat, program pinjaman ini dapat menjadi katalis perbaikan perekonomian desa di berbagai wilayah.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan