Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi bahwa Satria Arta Kumbara, seorang mantan anggota marinir TNI, telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah resmi bergabung dengan Tentara Rusia. Pejabat menegaskan bahwa Satria seharusnya mengerti risiko kehilangan status warga negara asal jika memilih untuk bergabung dengan militer negara lain.
Informasi ini diungkapkan oleh Widodo, Direktur Jenderal AHU, dalam pertemuan dengan Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada hari Senin, 25 Agustus 2025. Sebelumnya, pihak AHU telah melakukan koordinasi dengan Markas Besar TNI Angkatan Laut (Mabes TNI AL) terkait kasus ini.
Selama masih berstatus sebagai anggota TNI, Satria diduga melakukan desersi dan menghilang. Kemudian, ia dipanggil untuk menghadap pidana militer, tetapi tidak menghadirinya. Akhirnya, ia dijatuhi hukuman in absentia dan dikeluarkan dari TNI, menjadikannya sebagai warga negara sipil. Keterangan dari Widodo menegaskan bahwa Satria pindah ke Rusia tanpa memberitahukan siapapun.
Difirmankan pula bahwa Satria tidak menyadari aturan undang-undang kewarganegaraan yang menyatakan bahwa warga Indonesia yang bergabung dengan militer negara lain secara otomatis kehilangan kewarganegaraan, kecuali dengan izin Presiden. Contoh yang diberikan adalah pasaangan Garuda Merah Putih atau komandan Kontingen Garuda dalam misi PBB, yang tidak kehilangan kewarganegaraan sebagai bagian dari misi resmi negara.
Saat ini, Satria masih dapat kembali menjadi WNI dengan mengikuti prosedur naturalisasi, yang memerlukan periode tinggal berturut-turut minimum lima atau delapan tahun. Pemantauan terhadap Satria tetap berlangsung, terutama melalui KBRI di Moskwa. Tidak hanya itu, Widodo juga menegaskan bahwa Satria memiliki catatan keuangan buruk, khususnya terkait pinjaman online, yang mengakibatkan kebiasaan hidup di atas kemampuan.
Pejabat menambahkan bahwa Satria seharusnya mengerti konsekuensinya sebagai pejuang bayaran, karena perjanjian yang ditandatangani oleh tentara bayaran jelas menentukan kehilangan status warga negara. Pemahaman tersebut menjadi dasar hukum untuk kehilangan kewarganegaraan karena tindakannya.
Dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, Satria Arta Kumbara mungkin menghadapi tantangan yang kompleks untuk kembali ke negeri asalnya. Namun, tidak pernah terlambat untuk mengambil langkah-langkah positif dalam memulihkan status hukum dan sociales. Setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan belajar dari pengalaman, termasuk memahami konsekuensi tindakan yang diambil.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.