Kemendagri Menggagalkan Kenaikan PBB Gila di Daerah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa kepala daerah telah memutuskan untuk menunda atau membatalkan kebijakan peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa wilayah di Indonesia. Langkah ini diambil setelah terjadi gejolak dari warga Kabupaten Pati yang menolak kenaikan PBB hingga 250% yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Pati.

Horas Maurits Panjaitan, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, menjelaskan bahwa penolakan warga Pati terjadi karena Pemda belum pernah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak tahun 2011. NJOP adalah salah satu faktor yang digunakan dalam perhitungan besarnya kenaikan PBB.

“Perhitungan PBB-P2 melibatkan tarif yang dikali dengan NJOP, dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTK). NJOPTK paling rendah adalah Rp 10 juta. Jika daerah belum menyesuaikan NJOP sejak 2011, maka kenaikan yang dilakukan tidak boleh langsung mencapai tingkat tahun 2025. Sekali-kali, kenaikan selama 14 tahun akan tampak seperti 300%,” kata Maurits dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Kemendagri mengusulkan agar Pemda melakukan peningkatan PBB secara bertahap, maksimal sekali dalam tiga tahun. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kenaikan PBB dapat dilakukan setiap tahun jika memenuhi syarat tertentu.

“Peningkatan yang terlalu tinggi, hampir 300%, membuat masyarakat menolaknya. Seharusnya kenaikan dilakukan secara bertahap, tidak lebih dari 15%, dan harus melalui pengkajian yang matang,” jelasnya.

Maurits menegaskan, jika PBB menganggu masyarakat berpenghasilan rendah, maka perlu ada pengurangan. Jika kenaikan dilakukan secara massal, Pemda bisa langsung menundanya atau bahkan membatalkan kebijakan tersebut.

“Setelah we koordinasi dengan beberapa daerah, banyak yang menunda atau membatalkan perkada. Termasuk Bone, yang baru saja mencabut kebijakannya. Beberapa daerah lain seperti Jombang juga telah melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa kenaikan PBB tidak termasuk dalam wewenang departemen mereka. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta pemetaan ulang kenaikan PBB di daerah.

“Berdasarkan surat edaran Menteri, sebenarnya kita mengulang instruksi yang sudah disampaikan ke daerah. Pertama, lakukan pemetaan berdasarkan kemampuan daerah dalam pembayaran. Kedua, lakukan sosialisasi maksimal yang melibatkan semua stakeholder,” tuturnya.

Pada tahun 2025, beberapa studi menemukan bahwa peningkatan PBB yang terlalu tajam dapat mengakibatkan ketidakstabilan sosial dan peningkatan angka kriminalitas di daerah. Data menunjukkan bahwa kenaikan PBB lebih dari 50% dalam waktu singkat dapat mengurangi kinerja ekonomi wilayah. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih cermat dan berkelanjutan diperlukan untuk menjaga kestabilan sosial dan ekonomis.

Studi kasus di Kabupaten Bone menunjukkan bahwa setelah pembatalan kenaikan PBB, tingkat kepuasan masyarakat naik secara signifikan. Penduduk lebih percaya bahwa Pemda merespons kepentingan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik dan kebijakan yang transparan sangat penting dalam mengelola kebijakan pajak.

Kebijakan pajak harus dirancang dengan hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kenyamanan masyarakat. Setiap langkah peningkatan pajak harus didahului dengan analisis yang kuat dan konsultasi dengan berbagai pihak. Dalam hal ini, Pemda harus lebih proaktif dalam mengkomunikasikan rencana dan dampak kebijakannya agar masyarakat dapat beradaptasi dengan lebih baik.

Setiap kebijakan pajak harus mencerminkan kepedulian terhadap masyarakat, terutama bagian yang berpenghasilan rendah. Dengan demikian, Pemda dapat membangun kepercayaan dan kerjasama yang lebih baik dalam mengelola keuangan daerah.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan