Eks Pacar Dirut Taspen Kosasih Akui Pernah Mendapatkan 4 Tas Louis Vuitton dari Jaksa

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Theresia Meila Yunita mengakui bahwa dirinya pernah menerima empat tas mewah berjenama Louis Vuitton (LV) dari mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Dalam kesaksiannya, Theresia menjelaskan bahwa ia diberi kesempatan oleh Kosasih untuk memilih sendiri tas-tas yang ingin dibeli.

Pernyataan tersebut diajukan saat Theresia hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, selasa (25/8/2025). Dalam sidang yang sama, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), duduk sebagai terdakwa.

Saat penyidikan berlangsung, jaksa menanyakan detail tentang tas-tas LV tersebut. Theresia menjawab dengan konfirmasi bahwa semuanya merupakan hadiah dari Kosasih. Ia juga memastikan bahwa semua tas yang dibelinya adalah produk LV.

Selain tas mewah, Theresia juga mengaku nama dan identitasnya pernah digunakan oleh Kosasih untuk membeli tanah bernilai Rp 4 miliar. Namun, ia mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah kejadian.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menghadirkan saksi lain yang bernama Raden Roro Dina Wulandari. Dina mengaku pernah menerima mobil Honda HRV sebagai hadiah ulang tahun dari Kosasih.

Kosasih didakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini bahwa Kosasih telah menikmati hasil korupsi melalui berbagai kegiatan tersebut, termasuk perbelanjaan mewah. Selain itu, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Ekiawan sebagai terdakwa lain dalam kasus ini.

Menurut jaksa, Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa adanya analisis investasi yang memadai. Perbuatan ini dilakukan bersama Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini juga melibatkan penambahan kekayaan yang tidak wajar. Jaksa menyebutkan bahwa Kosasih memperoleh keuntungan senilai Rp 28,455,791,623, tambahan mata uang asing seperti USD, SGD, euro, baht, pound sterling, yen, HKD, dan won Korea. Selain itu, beberapa korporasi juga diperkaya, termasuk PT IMM, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Sekuritas Indonesia, PT Sinar Emas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF).

Meskipun kasus ini menunjukkan tingkat korupsi yang Besar, penting bagi masyarakat untuk tetap percaya pada sistem peradilan dan memperkuat pemantauan terhadap penggunaan dana publik. Setiap warga negara memiliki peran dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas, demi sedikit demi sedikit membangun negara yang lebih bersih dan adil.

Studi kasus ini menjelaskan betapa pentingnya pengawasan dan tanggung jawab dalam penggunaan dana publik. Jika setiap pejabat memperhatikan kesempatan dan tanggung jawab mereka, korupsi dapat ditangani dengan lebih efektif. Mari kita terus mempertahankan semangat menjaga kejujuran dan transparansi di semua level pemerintahan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan