Antonius Kosasih meminta maaf kepada eks istri dalam sidang: "Saya bukan suami teladan"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, mengakui diri bukan sebagai suami yang teladan selama menikah. Dalam persidangan kasus investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025), ia meminta maaf kepada mantan istrinya, Yulianti Malingkas, yang hadir sebagai saksi. Yulianti dengan sederhana menanggapi permintaan maaf tersebut. Selain Yulianti, Theresia Meila Yunita, mantan pacar Kosasih, juga dihadirkan dan menerima permintaan maaf dari Kosasih karena telah menyulitkan kehidupannya. Selain mereka, hakim juga memanggil Rina Lauwy, mantan istrinya, dan Dina Wulandari, mantan pacarnya, untuk disaksikan. Namun, semua saksi tersebut mengaku tidak mengetahui adanya penghasilan atau kegiatan lain yang dilakukan Kosasih selain dari jabatan di PT Taspen.

Dalam persidangan itu, jaksa membacakan dakwaan terhadap Kosasih yang telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1 triliun akibat investasi fiktif. Jaksa menuduh Kosasih dan rekannya, Ekiawan Heri Primaryanto, melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa analisis yang memadai. Jaksa juga menyatakan bahwa Kosasih telah memperkaya diri sendiri melalui kasus ini senilai Rp 28,455,791,623, selain berbagai mata uang asing, serta memperkaya beberapa korporasi lainnya. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah menyaksikan semboyan integritas yang sering ditampilkan, kasus ini mengungkapkan kesalahan yang mengerikan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia keuangan. Jika semua pihak berusaha untuk tetap jujur dan bertanggung jawab, kasus seperti ini dapat dihindari. Peran jaksa dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi sangat penting, namun peran masyarakat dalam mendukung proses hukum pun tidak kalah signifikan. Mari semuanya menjadi bagian dari solusi, bukan masalah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan