Tersangka KPK Tangkap Dibawa Ke Penasihat Hukum

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di ibu kota negara, sebuah peristiwa mencolok terjadi di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy Ong Chandra, salah satu tersangka dalam kasus korupsi izin pertambangan, menampilkan perilaku yang luar biasa saat digiring oleh penyidik. Rudy, yang berprofesi sebagai pengusaha tambang, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang berlangsung antara 2013 hingga 2018.

Dalam insiden yang terjadi pada Rabu (20/8/2025), Rudy Ong dijemput paksa oleh tim penyidik KPK dan akhirnya tiba di gedung KPK Jakarta Selatan pada malam hari. Saat diperiksa, Rudy yang memakai kemeja dan celana hitam, membuat kesan luar biasa dengan melakukannya merangkak saat dibawa ke ruang penyidik. Sukarela tidak mengeluarkan satu kata pun, dia hanya diam-diam mengikuti instruksi.

“Hari ini kami melakukan tindakan pemeriksaan terhadap saudara ROC terkait kasus pengurusan izin pertambangan di Kaltim periode 2013-2018,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (21/8/2025).

Ketika Rudy tiba di lokasi pada pukul 21.37 WIB, dia langsung dibawa oleh beberapa petugas KPK menuju ruang pemeriksaan tanpa disertai pengacara. Saat mencapai lantai dua, Rudy mulai melakukannya merangkak sebelum memasuki ruang penyidik. Awak KPK yang menemani dia segera membantu dan menariknya untuk kembali berdiri. Setelah itu, dia akhirnya dapat masuk ke ruang pemeriksaan seperti biasa.

Selanjutnya, Rudy Ong akan langsung ditahan selama 20 hari, dimulai sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. Penahanan ini dijalankan di Rutan KPK Jakarta Selatan. KPK akan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang perannya dalam kasus ini dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin (25/8/2025).

Kasus ini pertama kali terbongkar setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek, pada September 2024. Ketua KPK pada saat itu, Nawawi Pomolango, menjelaskan bahwa hal itu mewakili kasus baru. Dua hari setelah penggeledahan, KPK mengungkapkan perkembangan penyidikan terkait korupsi pengurusan izin tambang di wilayah tersebut. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Awang Faroek (AFI), Rudy Ong Chandra (ROC), dan satu individu lainnya dengan inisial DDWT.

KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi ketiga tersangka tersebut sejak 24 September 2024. Hal ini terkait dengan tersangka menerima hadiah atau janji dalam hal pengurusan izin pertambangan di Kaltim.

Rudy sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Oktober 2024 untuk membantah status tersangka yang diberikan KPK. Namun, pengadilan menolak permohonan ini pada 13 November 2024. Setelah itu, penyidikan terhadap Rudy berlanjut, sementara penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan karena kematiannya.

Setiap peristiwa hukum seperti ini mengingatkan kita tentang pentingnya integritas dan hukuman yang adil. Kasus korupsi seperti ini harus diatasi dengan tegas demi keadilan dan transparansi dalam manajemen sumber daya alam negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan