Penjelasan Tentang Biaya Masyair untuk Haji 2026

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi VIII DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap permohonan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) terkait pembayaran masyair haji tahun 2026. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan jemaah Indonesia mendapatkan lokasi strategis selama proses ibadah haji.

Pertemuan kerja (raker) antara Komisi VIII, Kementerian Agama, BP Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyetujui tiga poin utama terkait pembayaran masyair. Masyair haji merujuk pada biaya yang ditempatkan untuk mendukung proses ibadah di Arafah, Mina, dan Muzdalifah.

“Tiga poin yang telah kita susun dan atur redaksinya sudah mencakup kebutuhan kita. Oleh karena itu, saya meminta persetujuan atas kesimpulan tersebut, setujui tiga poin ini atau tidak?” tandang Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta pada Kamis (21/8).

Semua peserta rapat menyetujui permohonan tersebut. Jumlah yang disepakati untuk pembayaran masyair haji 2026 adalah Rp 627.242.200, yang dikelola oleh BPKH.

Marwan menambahkan, “Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI meminta BPKH untuk melakukan transfer uang muka BPIH guna pembayaran tenda dan layanan masyair selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M sebelum keputusan presiden tentang BPIH dipublikasikan.”

Arab Saudi yang telah mengirimkan ultimatum kepada Indonesia untuk langsung menentukan wilayah di Arafah. Jika tidak segera dilakukan, lokasi yang selama ini digunakan oleh Indonesia akan dialokasikan kepada negara lain.

“Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum. Kalau tidak memastikan area di Arafah sampai tanggal 23, hari ini, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan kepada pihak lain,” kata Marwan dalam rapat penyampaian pertimbangan RUU Haji bersama DPD RI di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Masyair haji diperuntukkan untuk membiayai layanan selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ini mencakup transportasi, tenda, katering, tempat tidur, fasilitas mandi, kesehatan, hingga bimbingan ibadah.

Untuk haji 2026, Indonesia harus membayar lebih awal agar mendapatkan lokasi tenda dan fasilitas yang optimal. Jika proses pembayaran tertunda, bisa terjadi kehilangan area yang nyaman bagi jemaah haji.

BPKH RI menyatakan bahwa estimasi biaya masyair tahun 2026 mencapai SAR 2.300 per jamaah, dan jika dikalkulasi untuk 203 ribu jamaah, totalnya mencapai 627 juta Riyal Saudi atau setara dengan Rp 2,7 triliun. Pembayaran ini akan diatur melalui BPIH 2026 yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Pembayaran masyair haji 2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan jemaah Indonesia mendapatkan fasilitas terbaik selama ibadah haji. Tidak hanya memastikan kenyamanan, tapi juga menjamin proses ibadah berjalan lancar tanpa hambatan. Keputusasan ini menunjukkan perhatian penggunaan dana haji yang efisien dan transparan. Pelaksanaan yang baik dan tepat waktu akan menjadikan ibadah haji sebagai pengalaman yang berkesan bagi para jemaah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan