Pengusan Budayawan Terkait Aktifitas Kerusakan di Balai Kota Bogor Ditangani Kepolisian

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam kota Bogor, pihak Polresta sedang menyelidiki insiden kerusakan terhadap bangunan Balai Kota yang dilaporkan oleh seorang tokoh budaya. Menurut Kompol Aji Riznaldi, Kepala Satuan Reskrimin Polresta Bogor Kota, laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya, yang dianggap sebagai Undang-Undang khusus (lex specialis). Saat ini, tim penyidik tengah mengejar pelaku dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang hadir di tempat kejadian.

Pemanggilan saksi dilakukan dengan seksama, dan Aji menjelaskan bahwa informan tersebut meliputi orang-orang yang langsung melihat insiden tersebut. “Mereka yang melihat dan berada di sana,” ujarnya. “Kita masih melakukan profiling terhadap pelaku yang diduga,” tambahnya.

Kasunuan kerusakan terjadi setelah unjuk rasa mahasiswa di depan Balai Kota Bogor berubah menjadi keributan. Para demonstran melaporkan gerbang dan mencoreng bangunan cagar budaya dengan cat semprot. Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengonfirmasi bahwa awalnya aksi damai namun ketika hujan deras, sebagian mahasiswa melompat pagar dan merusak bagian dalam gedung.

Penyelesaian kasus ini tetap menjadi fokus Polresta Bogor Kota, dengan harapan dapat membuktikan kejelasan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Kasus vandalisme ini menunjukkan pentingnya menjaga tempat-tempat bersejarah, bukannya menghancurkannya. aksinya bisa mengganggu keamanan dan harmoni sosial.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan