Pembuatan Kementerian Haji dan Umrah Didukung PBNU

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Berikutnya ini ide yang lebih baik, agar lebih terarah dan terkoordinasi dengan baik dalam menyelenggarakan ritual haji dan umrah di Indonesia. Menurut Gus Fahrur, pendiri dan masyarakat Nahdlatul Ulama, langkah ini pasti akan membawa perbaikan yang signifikan.

“Iya, saya rasa lebih baik begitu agar terarah dan lebih maksimal,” kata Fahrur kepada wartawan, pada hari Sabtu (23/8/2025).

Pria yang akrab dipanggil Gus Fahrur juga menekankan pentingnya integrasi sistem pengelolaan haji yang lengkap, dengan mengubah Badan Pengelola Haji (BPH) menjadi kementerian agar memiliki otoritas yang lebih luas. “Saya setuju jika dilakukan integrasi sistem pengelolaan haji secara menyeluruh dengan menaikkan status Badan Pengelola Haji menjadi Kementerian Haji Indonesia agar pelaksanaan haji menjadi lebih terpadu, profesional, dan efisien,” ujarnya.

Menurutnya, konsentrasi kewenangan dalam satu kementerian khusus akan mempercepat proses perencanaan dan pelaksanaan ibadah haji serta umrah. Hal ini dianggap penting agar tanggapan terhadap kondisi di lapangan bisa lebih lincah dan tepat waktu.

“Jika semua wewenang dikonsolidasikan dalam sebuah kementerian khusus, maka proses perencanaan dan pelaksanaan akan berjalan lebih lancar, elastis, dan sesuai dengan situasi di lapangan,” tambah Fahrur. Lebih jauh, dia berharap dengan adanya rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini, layanan dan pengaturan ibadah umat Islam di Indonesia dapat semakin optimal dan profesional.

Dalam sebuah pertemuan revisi UU Haji, telah terjadi kesepakatan tentang adanya pasal terkait kementerian yang mengatur urusan haji dan umrah. Keputusan ini diambil dalam rapat panitia parlemen Komisi VIII DPR dan pemerintah.

Perwakilan pemerintah, Bambang Eko Suhariyanto, dalam rapat di Komisi VIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat (22/8), menyatakan ada penambahan Pasal 21-23 terkait kementerian yang menangani haji dan umrah. “Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi dari sebelumnya bahwa kalau misalnya urusan pemerintahannya sampai dengan Kementerian Agama, sedangkan haji sebenarnya urusannya berada di bawahnya Kementerian Agama,” katanya.

Eko membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait menteri dan kementerian urusan haji dan umrah. Berikut kutipan yang dibacakannya:

“Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.”

“Jadi sub urusan dia, kemudian (Pasal) 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya,” lanjutnya.

Dalam pertemuan ini, pimpinan Komisi VIII DPR termasuk Ketua Panitia RUU Haji Singgih Januratmoko menyetujui penambahan pasal tersebut. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ungkapnya.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bukan hanya langkah administrasi, tetapi juga refleksi komitmen negara dalam memberikan layanan terbaik bagi umat Islam. Dengan sistem yang lebih terstruktur, diharapkan setiap perjalanan ibadah bisa berjalan dengan lancar, aman, dan memenuhi syariat. Mari dukungan bersama agar pelaksanaan ini menjadi semakin efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan