Pembagian Kuota Jemaah Haji Tingkat Kota Disepakati Panja Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pihak pemerintahan sepakat dalam merevisi Undang-Undang Haji. Perubahan utama berfokus pada penentuan kuota jemaah haji reguler di setiap wilayah. Sekarang, kuota tersebut akan ditetapkan oleh menteri, bukan lagi gubernur seperti di regulasi sebelumnya. Keputusan ini terkait dengan pembahasan Pasal 13 ayat (3) dalam Revisi Undang-Undang Haji. Putusan ini disepakati dalam Rapat Kerja Bersama Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah yang diselenggarakan di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025.

Pasal 13 dalam RUU Haji mengatur sebagai berikut:

  1. Menteri bertanggung jawab untuk mengatur pengalokasian kuota haji reguler menurut Pasal 8 ayat (3) huruf a ke dalam kuota per provinsi.
  2. Dalam menentukan kuota tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk:
    a. Rasio jumlah penduduk muslim di setiap provinsi.
    b. Proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
  3. Rincian lebih lanjut mengenai cara distribusi dan penetapan kuota tersebut akan dijelaskan dalam Peraturan Menteri.

Ketua Panja Haji, Singgih Januratmoko, memohon persetujuan dari seluruh anggota dan perwakilan pemerintah terkait keputusan tersebut. Sebelumnya, gubernur memiliki wewenang untuk menentukan kuota berdasarkan jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu di masing-masing daerah. “Setuju, ya,” ungkap Singgih selama rapat.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses penentuan kuota dan mengurangi ketergantungan pada tingkat provinsi. Analisis menunjukkan bahwa sistem sentralisasi ini bisa mengoptimalkan penggunanan sumber daya dan memastikan adilnya distribusi kuota.

Dengan sistem baru ini, pemerintah dapat lebih efisien dalam mengelola kebutuhan jemaah haji di seluruh Indonesia. Mereka juga dapat lebih fleksibel dalam menanggapi perubahan demografi atau permintaan ibadah haji. Studi kasus dari negara-negara lain telah membuktikan bahwa pendekatan sentralisasi dalam penentuan kuota dapat meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pelayanan jamaah.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan ibadah haji berjalan dengan lancar dan termasuk dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan jamaah haji. Dengan penentuan kuota yang lebih terstruktur, diharapkan jumlah jemaah yang dapat beribadah haji akan menjadi lebih merepresentatif dan adil bagi seluruh masyarakat muslim di Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan