Noel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Legislator Yakin Presiden Berkomitmen Tangan Keras melawan Korupsi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, lebih dikenal sebagai Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan yang berkaitan dengan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, menyatakan dukungan terhadap tindakan ini dan menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi korupsi.

“Presiden Prabowo telah mengingatkan berkali-kali kepada anggota kabinet untuk tetap patuh pada aturan dan memisahkan antara hal yang legal dengan ilegal,” ungkap Nasir saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025). Dia juga menyatakan duka terhadap perbuatan Noel yang dianggap telah tergoda oleh uang haram. “Pidana yang dihadapi adalah tanggung jawab pribadi beliau, bukan berhubungan dengan pihak lain, meskipun tindakan tersebut dilakukan bersama-sama,” tambah Nasir.

KPK menduga Noel menerima uang pemerasan sebesar Rp 3 miliar hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker. Modus yang dilakukan melibatkan pemerasan kepada pihak yang ingin mengurus sertifikat K3, dengan biaya yang jauh melebihi tarif resmi. Biaya resmi untuk sertifikasi seharusnya hanya Rp 275 ribu, namun perusahaan yang terlibat dipaksa membayar hingga Rp 6 juta. Total uang yang diperoleh melalui skema ini diduga mencapai Rp 81 miliar, dan sebagian diantaranya dialirkankan kepada Noel.

Pengadilan yang melibatkan Noel samapai pada bulan Desember 2024, seiring dengan penyelenggaraan tugasnya di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain Noel, terdapat pula beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini:

  1. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022-2025).
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022-sekarang).
  3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020-2025).
  4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang).
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
  6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang).
  7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025).
  8. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator.
  9. Supriadi, Koordinator.
  10. Temurila, PT KEM Indonesia.
  11. Miki Mahfud, PT KEM Indonesia.

Tindakan pemerasan seperti ini bukan hanya merugikan hasil negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Pemberantasan korupsi harus terus ditekankan agar sistem birokrasi dapat berjalan dengan jujur dan transparan. Setiap pelanggaran hukum harus diadili dengan tegas, tanpa pengenaan moralitas atau posisii sosial yang ada. Kasus Noel harus menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara agar selalu menjaga integritas dan etika dalam melayani masyarakat.

Kasus korupsi dalam sertifikasi K3 ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses sertifikasi. Pengawasan harus dilakukan secara teratur agar tidak ada upaya pemerasan yang terjadi lagi di masa depan. Hal ini juga mempersatukan kembali perceptuan masyarakat akan pentingnya integritas dalam pejabat-penjabat negara. Semakin banyak kasus korupsi yang diungkap, semakin besar juga keharusan untuk meningkatkan sistem pengawasan dan sanksi yang lebih ketat terhadap pelaku.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan