Mantan Wamenaker Noel Terlibat Kasus Korupsi: Seharusnya Jadi Teladan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan kekecewaannya akibat penyangkalan kasus ini.

“Rasanya sangat menyayat hati. Noel, seorang aktivis muda yang seharusnya menjadi teladan bagi banyak orang,” ujar Mardani kepada wartawan pada hari Sabtu (23/8/2025).

Mardani mengungkapkan dukungannya kepada KPK dalam upaya membongkar kasus tersebut secara tuntas. Dia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah konsisten dalam sikapnya yang tidak kompromi terhadap tindak korupsi.

“Saya menyهاية dukungan penuh kepada KPK dalam membongkar kasus korupsi ini. Presiden Prabowo selalu niscaya dalam menyatakan bahwa tidak ada kompromi dengan tindakan korupsi,” tambahnya.

Ketika ditanya tentang siapa yang akan menggantikan Noel, Mardani mengakui bahwa hal tersebut adalah kepentingan prerogatif presiden. “Pertanyaan mengenai pengganti, seluruhnya diserahkan kepada Presiden,” ucapnya.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bulunyan Noël menerima uang pemerasan sebesar 3 miliar rupiah sekitar dua bulan setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Modus operasi yang dilakukan, menurut KPK, melibatkan pemerasan biaya sertifikasi K3 yang jauh lebih tinggi dari biaya resmi. Biaya resmi hanya sebesar 275 ribu rupiah, namun pihak yang mengurus sertifikat harus membayar hingga 6 juta rupiah. Total uang yang diperoleh melalui pemerasan diperkirakan mencapai 81 miliar rupiah, sebagian dari uang itu dialirkan kepada Immanuel Ebenezer Gerungan.

“Berbagai jumlah tersebut dialirkan kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Noel resminya dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 21 Oktober 2024. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa ia menerima uang pemerasan sekitar dua bulan setelah dilantik.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

  1. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 periode 2022-sekarang
  3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 periode 2020-2025
  4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020-sekarang
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025 hingga saat ini
  7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-Februari 2025
  8. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
  9. Supriadi, Koordinator
  10. Temurila, pihak PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia

Kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 ini mengungkapkan kerusakan yang sangat serius dalam sistem pengawasan dan regulasi di bidang ketenagakerjaan. Hal ini tidak hanya melibatkan pejabat tinggi, tetapi juga pihak swasta yang terlibat dalam praktik pemerasan. KPK telah menunjukkan komitmen kuat dalam membongkar jaringan korupsi ini, yang dapat memberikan harapan bagi masyarakat agar sistem ketenagakerjaan menjadi lebih transparan dan adil. Setiap langkah yang diambil karena kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pemimpin dan pejabat lain untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan