Kementerian Kesehatan Mendapatkan 733 Laporan Kasus Bullying di Program Studi DIII Keperawatan

anindya

By anindya

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah membagikan informasi bahwa terdapat 733 laporan perundungan yang dikonfirmasi terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Angka ini diambil dari 2.920 laporan yang diterima melalui kanal pengaduan Kementerian Kesehatan sampai dengan tanggal 15 Agustus 2025. Dalam seminar nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjadjaran, Bandung, pada tanggal 22 Agustus 2025, Menkes menjelaskan bahwa dari seluruh laporan yang masuk, hanya 733 kasus yang terverifikasi termasuk dalam kategori perundungan.

Data yang disajikan menunjukkan bahwa sebagian besar kasus terjadi di fasilitas dan institusi yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan, mencapai 433 kasus. Selain itu, ada 84 laporan dari rumah sakit non-Kemenkes, 84 dari fakultas kedokteran, dan 34 kasus yang tidak dapat diidentifikasikan asal institusinya. Pada level rumah sakit pusat, RSUP Prof Dr Kandou Manado mencatat tertinggi dengan 84 kasus perundungan dari tahun 2023 hingga 2025. Diikuti oleh RS Hasan Sadikin Bandung (83 kasus), RSUP IGN Ngoerah Bali (43 kasus), RSUP Dr Sardjito Yogyakarta (39 kasus), dan RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta (37 kasus). Sedangkan di tingkat rumah sakit umum daerah, RSUD Zainal Abidin Banda Aceh mencatat 31 kasus, RSUD Dr Moewardi Surakarta (21 kasus), RSUD Saiful Anwar Malang (18 kasus), RSUD Dr Soetomo Surabaya (12 kasus), dan RSUD Arifin Achmad Riau (9 kasus).

Menkes menekankan bahwa dampak perundungan terhadap peserta PPDS sangat besar dan tidak bisa diabaikan. Hasil survei internal Kemenkes menunjukkan bahwa banyak di antaranya mengalami tekanan psikologis yang ekstrem, bahkan beberapa peserta mengalami ide untuk bunuh diri. Menkes juga menyatakan bahwa diperlukan upaya serius untuk memberikan perlindungan kesehatan mental pada para peserta. Perundungan paling banyak terjadi di 24 program studi spesialis, dengan lima bidang yang paling sering dilaporkan yakni penyakit dalam (86 kasus), bedah (55 kasus), obstetri dan ginekologi (29 kasus), anestesi (28 kasus), dan ilmu kesehatan anak (25 kasus).

Sampai saat ini, Kemenkes telah mengatasi 124 dari 433 kasus perundungan yang berada di bawah kewenangannya. Sebanyak 98 pelaku telah dibuktikan terlibat dan dikenakan sanksi, termasuk 11 pejabat direksi rumah sakit Kemenkes yang menerima teguran, dan satu pelaku diberhentikan dari tugas. Di sisi peserta PPDS, 60 orang menerima sanksi seperti pengembalian ke fakultas kedokteran asal, skorsing, atau teguran tertulis.

Menanggapi kasus-kasus ini, penting untuk meningkatkan kesadaruan terhadap perundungan di lingkungan pendidikan medis dan mengembangkan strategi pencegahan yang lebih efektif. Perundungan tidak hanya merugikan perkembangan profesional para peserta, tetapi juga mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan di masa depan. Upaya kolaborasi antar institusi dan pelatihan mengenai pelayanan yang ramah peserta juga perlu diperkuat untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan inklusif.

Dari sini, terlihat bahwa perundungan di kalangan peserta PPDS bukan hanya masalah individu, tetapi fenomena yang memerlukan solusi sistemik. Setiap pihak harus berpartisipasi aktif dalam menciptakan perubahan positif, mulai dari meningkatkan mekanisme pelaporan yang lebih transparan hingga memberikan dukungan psikososial yang memadai. Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa para dokter spesialis masa depan dapat berkembang dengan optimal tanpa terkena dampak negatif dari perundungan.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan