Bupati Pati Diduga Menyebabkan Mutasi 89 ASN Tidak Sah, Legislator Umpamakan Konsekuensi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Pati, Pansus DPRD tengah menyelidiki dugaan mutasi ASN yang dianggap tidak sesuai dengan aturan oleh Bupati Sudewo. Menurut Ahmad Irawan dari Komisi II DPR, jika terkonfirmasi pelanggaran, Bupati tersebut akan diberi sanksi, termasuk pembatalan pencalonan atau koreksi keputusan mutasi yang tidak sah.

Irawan menjelaskan bahwa hak angket adalah kewenangan Pansus DPRD Pati. Hasil investigasi tersebut akan dijadikan dasar untuk tindakan selanjutnya. Namun, ia menyoroti bahwa masalah kenaikan PBB dan mutasi ASN merupakan dua kasus yang berbeda. Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa regulasi tentang mutasi yang membatasi kepala daerah dalam 6 bulan pertama pernah dipertanyakan di Komisi II DPR, dan Kemendagri telah menjelaskan akan melakukan relaksasi.

Pansus Hak Angket DPRD Pati telah mengungkap keanehan dalam mutasi 89 ASN yang dilakukan pada 8 Mei 2025. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyebut mutasi tersebut dilakukan sebelum masa jabatan Bupati Sudewo genap 6 bulan, padahal perlu izin dari Mendagri. Perlu diingat, proses mutasi harus melalui tahapan panjang, mulai dari usulan Bupati, Gubernur, BKN, hingga persetujuan Mendagri. Namun, Bandang menemukan keanehan karena surat izin BKN baru dikeluarkan tanggal 15 dan 16 Mei 2025, setelah mutasi telah dilakukan pada 8 Mei.

Selain masalah mutasi, Pansus juga mengundang warga yang mengeluh terkait kenaikan pajak. Bandang menuturkan bahwa beberapa warga harus membayar PBB-P2 yang naik drastis dari Rp 46 juta menjadi Rp 1 miliar.

Mutasi ASN yang tidak sah dan kenaikan pajak yang tiba-tiba menunjukkan kelebihan wewenang pemerintah daerah. Publik harap agar setiap kebijakan yang direncanakan selalu melalui proses yang transparan dan memperhatikan kepentingan warga. Kejelasan dalam proses administratif diperlukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan