KPK telah menentukan 11 tersangka dalam kasus pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer. Salah satu tersangka, Irvian Bobby Mahendro (IBM), diduga menerima uang sebesar Rp 69 miliar selama periode 2019-2024 melalui perantara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025), bahwa uang tersebut digunakan oleh Irvian untuk kebutuhan pribadi, seperti belanja, hiburan, serta sebagai uang muka untuk membeli rumah. Setyo juga menyebutkan bahwa sebagian dana tersebut dialirkan kepada dua tersangka lainnya, yakni Gerry Aditya Herwanto Putra dan Hery Sutanto.
Gerry, sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja sejak 2022, diduga menerima total Rp 3 miliar dari berbagai transaksi sejak 2020 hingga 2025. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian kendaraan, dan transfer ke pihak lain.
Sementara itu, tersangka Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 selama 2020-2025, diduga menerima Rp 3,5 miliar. Dana ini digunakan untuk transfer ke pihak lain, belanja, dan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta.
Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja sejak 2020, diduga menerima Rp 5,5 miliar dari 2021 hingga 2024. Sebagian dari uang tersebut dialirkan kepada Wamenaker Immanuel Ebenezer sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, dana tersebut juga dialirkan kepada pihak Penyelenggara Negara (PN) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024, serta ke pihak lain dalam jumlah yang bervariasi.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, 2022-2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, 2022-sekarang)
- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3, 2020-2025)
- Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, 2020-sekarang)
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3, Maret 2025-sekarang)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan, 2021-Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
- Supriadi (Koordinator)
- Temurila (piah PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (piah PT KEM Indonesia)
Kasus ini menggambarkan skala korupsi yang luas dalam proses sertifikasi K3, yang tidak hanya melibatkan pejabat tinggi tapi juga aktivitas pembiayaan yang kompleks. Pelaku korupsi harus dihadapkan pada hukum supaya sistem keamanan dan kesehatan kerja bisa berjalan dengan benar.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.