Pemotongan Dana Transfer Daerah Tahun Depan Menurut Dedi Mulyadi

dimas

By dimas

Pemerintah merencanakan untuk mengurangi aliran dana ke daerah (TKD) pada tahun depan. Hal ini tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, di mana alokasi pengeluaran tersebut turun sebesar 29,34% menjadi Rp 650 triliun dari Rp 919,9 triliun pada APBN 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan kebijakan ini menjadi masalah bagi pemerintah daerah. Menurutnya, daerah terpukul oleh beban dana alokasi umum (DAU) dan upah pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Tentu saja ini akan menjadi masalah bagi pemerintah daerah. Salah satu kendala saat ini adalah beban DAU yang harus ditanggung bersama dengan pembayaran PPPK. Banyak daerah yang dana DAU-nya hampir habis, tidak tersisa untuk kebutuhan lain,” kata Dedi kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dedi menjelaskan, pemerintah daerah mengandalkan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Namun, ia mengatakan DBH itu sendiri tidak mencukupi kebutuhan daerah. Bahkan, ia menambahkan, ada DBH yang belum dibayarkan sepenuhnya kepada daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, masih ada utang DBH sebesar Rp 600 miliar dari Kementerian Keuangan.

Untuk mengatasi masalah keuangan daerah, Dedi menyebut pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai salah satu sumber pendapatan. Namun, ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menaikkan PBB lagi karena akan menambah beban masyarakat.

“Kita harus mencari sumber pendapatan yang lain. Namun, PBB tidak bisa lagi ditingkatkan karena akan membebani warga,” jambaknya.

Dedi tidak menentang pemangkasan TKD asalkan dana tersebut dialokasikan untuk kepentingan rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan irigasi, subsidi listrik, dan perumahan untuk warga miskin. Ia berencana akan mendiskusikannya dengan Kementerian Keuangan dan DPR agar pengelolaan keuangan daerah tidak terganggu akibat kebijakan ini.

“Saya akan meminta diskusi dengan Kementerian Keuangan. Sudah ada pertemuan di Bandung, tetapi saya akan lanjutkan. Juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi 11 Keuangan dan Badan Anggaran. Semua ini untuk memastikan tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.

RAPBN 2026 mencatat alokasi pengeluaran sebesar Rp 650 triliun, menurun 29,34% dibandingkan APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun. Menurut Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, pengeluaran negara tahun 2026 diperkirakan Rp 3.786,49 triliun, terdiri dari belanja pusat Rp 3.136,49 triliun dan TKD Rp 649,99 triliun. Detailnya, TKD terdiri dari DBH Rp 45,1 triliun, DAU Rp 373,8 triliun, DAK Rp 155,1 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp 13,1 triliun, Dana Desa Rp 60,6 triliun, dan insentif fiskal Rp 1,8 triliun.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menjelaskan penurunan TKD disebabkan oleh penyesuaian alokasi untuk memperbesar belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang langsung menikmati masyarakat dan mendukung program prioritas nasional.

“Perubahan alokasi TKD adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk menambah belanja K/L yang langsung dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas di daerah,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (21/8/2025).

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa sebagian besar pergeseran alokasi TKD ke belanja K/L tetap memberikan manfaat kepada seluruh rakyat di daerah. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini menimbulkan tantangan bagi daerah, terutama yang sudah mengalami keterbatasan dana. Pada masa ini, pemerintah daerah perlu lebih efisien dalam pengelolaan sumber daya dan mencari solusi alternatif agar layanan publik tetap berjalan dengan baik. Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi kunci untuk meresmikan program-program strategis tanpa mengorbankan kemajuan daerah.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan