Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto, yang juga dikenal dengan julukan Bambang ‘Pacul’, mengemukakan bahwa perubahan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) NRI tahun 1945 akan pasti dilakukan karena perubahan merupakan sesuatu yang mutlak. Hal ini sesuai dengan kewenangan MPR yang tertuang dalam pasal 3 UUD NRI.
Keterangan tersebut disampaikan selama seminar bertema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“MPR akan menyediakan platform untuk membahas perubahan atau amandemen UUD NRI tahun 1945. Dalam diskusi ini, peserta yang sudah memiliki pemahaman mendalam tentang sejarah perubahan konstitusi sejak tahun 1945 diundang untuk berpartisipasi,” papar Bambang dalam pernyataan tertulis pada hari Jumat (22/8/2025).
Dalam acara tersebut, ia mendorong peserta seminar untuk mempelajari kembali sejarah perubahan konstitusi Indonesia dan mengingatkan bahwa amandemen UUD NRI tahun 1945 ini didukung oleh tim pakar.
“MPR, melalui para pimpinan, akan mengadakan diskusi mengenai perubahan atau amandemen UUD NRI tahun 1945,” tutur Bambang.
Sebagai pimpinan MPR, Bambang menjamin bahwa langkah-langkah akan diambil untuk memfasilitasi diskusi rutin terkait amandemen UUD NRI tahun 1945.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menggarisbawahi bahwa konstitusi adalah ciptaan manusia, sehingga pasti memiliki kekurangan. “Akibatnya, dalam konstitusi pasti ada ruang untuk keputusan yang belum sempurna. Seberapa baik pun perumus konstitusi, tetap saja tidak akan sempurna,” katanya.
Jimly menekankan bahwa UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi yang dirancang dengan cepat dan membutuhkan perbaikan. “Jadi, jangan anggap UUD 1945 sudah sempurna,” tambahnya.
Perubahan UUD 1945 dalam empat tahap pada tahun 1999-2002, menurut Jimly, juga tidak sempurna dan membutuhkan evaluasi komprehensif. “Konstitusi kita tidak sempurna. Dalam waktu yang berbeda, konstitusi harus bisa menampung nilai-nilai dan norma baru. Hal ini dilakukan melalui amandemen UUD. Namun, tidak mungkin konstitusi selalu diubah, sehingga diperlukan adanya konvensi ketatanegaraan,” jelasnya.
“Ia memperingatkan bahwa amandemen UUD tidak hanya tentang menambahkan ketentuan mengenai PPHN. Jika dilakukan amandemen UUD, jangan hanya berkutat pada soal PPHN,” katanya.
Jimly juga menambahkan bahwa evaluasi tersebut juga meliputi penataan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga Komisi Yudisial (KY). “Kepemimpinan MPR periode 2024-2029 di bawah Ketua MPR Ahmad Muzani, setelah terbentuknya pemerintahan baru Prabowo Subianto, adalah saat yang tepat untuk memperbaiki sistem konstitusi kita,” jelas Jimly.
Dalam menyuarakan pendapat serupa, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan bahwa 23 tahun setelah perubahan konstitusi telah membuka ruang publik untuk terlibat dalam masalah ketatanegaraan. “Tetapi sejak UUD diubah, sudah terdapat catatan-catatan mengenai kelemahan perubahan itu sendiri,” ungkapnya.
Saldi menambahkan bahwa MPR juga mengakui kekurangan from amandemen UUD tersebut, sehingga terbentuklah Komisi Konstitusi. “Perubahan UUD memang hasil kompromi, tetapi kalau tidak disepakati maka akan ada kelompok yang tidak terwakili dalam perubahan konstitusi,” tambahn.
Pada akhirnya, Saldi meyakini bahwa seberapa sempurna pun konstitusi dirumuskan, selalu akan terdapat kekurangan yang tidak bisa menjawab perkembangan ketatanegaraan. “Jika konstitusi terus diubah, maka tidak ada bedanya dengan UU. Karena itu, biasanya dibangun tradisi positif yang dikenal dengan konvensi ketatanegaraan,” pungkas Saldi.
Bagaimana kalau kita mulai memperhatikan konstitusi kita dengan lebih serius, bukan hanya sebagai dokumen abstrak tetapi sebagai landasan hidup sehari-hari? Mungkin, dengan demikian, kita bisa mendefinisikan kembali peran setiap warganya dalam membangun negara yang lebih adil dan maju.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.