Di Kabupaten Serang, seorang wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengalami penganiayaan dari sekuriti pabrik setelah upaya penyegelan terhadap fasilitas pengolahan timbal atau limbah B3. Deputi Bidang Penindakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa tim KLH melakukan penyegelan karena pabrik melanggar peraturan dan mencemari lingkungan. Aksi ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat dan verifikasi lapangan pada tahun 2023 dan 2025.
Meskipun segel telah dipasang pada Februari 2025, perusahaan tersebut malah membuka kembali segel dan terus beroperasi, menurut Rizal. Ia juga menambahkan bahwa pabrik hanya memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), izin yang biasanya ditujukan untuk usaha menengah ke bawah, tanpa persetujuan teknis atau lingkungan. Hal ini disifatkan sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Pada awal tahun 2025, pabrik sudah sekali disegel, tetapi perusahaan tersebut merusak segel dan terus beroperasi. Keberatan terhadap aksi penyegelan juga datang dari pihak keamanan pabrik, yang bahkan melarang wartawan mengambil gambar. Tewas dalamnya, saat tim KLH berusaha masuk untuk wawancara, terjadi pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas KLH di halaman parkir perusahaan. Dua orang, termasuk wartawan dan staf KLH, menderita luka-luka parah dan harus dirawat di rumah sakit.
Pelaku pengeroyokan yang ditangkap adalah dua sekuriti pabrik, Karim dan Bangga. Polisi terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengaku masih mencari informasi lebih lanjut tentang nama-nama yang terkait.
Kasus ini menjelagekan kekerasan terhadap aparat negara dalam melaksanakan tugas. Kegagalan perusahaan untuk mematuhi peraturan lingkungan dan tindakan eksesif sekuritinya mendorong refleksi lebih dalam tentang pengawasan dan keadilan di bidang industri lingkungan. Penegakan hukum harus tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan penindasan terhadap wartawan. Biarkan peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan dan kebebasan pers adalah asas yang harus dijaga.
Studi kasus serupa menunjukkan bahwa insiden serupa sering terjadi di industri limbah B3, di mana perusahaan terkait saling berkonflik dengan pihak pengawas. Solusi jangka panjang diperlukan, seperti penghentian operasional yang tidak berizin dan pelatihan sektor keamanan tentang etika kerja.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.