KPK Menegaskan OTT Wamenaker Noel Tak Merujuk Alkisah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK memastikan penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel bukanlah upaya pengalihan isu. Keputusan tersebut didasarkan pada laporan masyarakat dan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim penyelidik di lapangan. Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, selama jumpa pers yang diselenggarakan pada Jumat (22/8/2025).

Setyo membantah dakwaan bahwa OTT (Operasi Tindak Tangan) terhadap Noel merupakan usaha untuk mengalihkan perhatian dari kasus lain. Menurutnya, KPK melakukan operasi tersebut setelah menerima informasi mengenai praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam kasus ini, pekerja hanya seharusnya membayar biaya Rp 270 ribu untuk sertifikasi K3. Namun, beberapa pihak memaksa mereka untuk membayar hingga Rp 6 juta agar proses tersebut dapat dilakukan lebih cepat. Setyo menjelaskan bahwa dalam sistem ini terlibat tiga pihak utama, yaitu buruh, penyelenggara jasa K3, dan Ditjen Bina Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK melakukan penyitaan puluhan mobil dan motor sebagai bukti dalam kasus ini. Pencatutan tersangka juga telah dilakukan terhadap 11 orang, termasuk Wamenaker Noel. Setyo juga menyebutkan bahwa PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah memberikan dukungan dengan memberikan informasi tentang aliran transaksi rekening, yang memudahkan KPK dalam menelusuri uang yang disalahgunakan.

Selanjutnya, KPK mengungkapkan dua bulan setelah dilantik, Noel menerima jatah pemerasan senilai Rp 3 miliar. Modus pelaku, menurut KPK, adalah memaksa pihak yang mengurus sertifikasi K3 untuk membayar lebih mahal daripada biaya resmi. Biaya resmi seharusnya hanya Rp 275 ribu, namun pihak tersebut dipaksa untuk membayar Rp 6 juta. Total pemerasan yang dilakukan diduga mencapai Rp 81 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar mengalir kepada berbagai pihak, termasuk Wamenaker Noel. Setyo menjelaskan bahwa uang tersebut diterima oleh Noel pada Desember 2024, sekitar dua bulan setelah ia dilantik sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

  1. Irvian Bobby Mahendro sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang)
  3. Subhan sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 (2020-2025)
  4. Anitasari Kusumawati sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang)
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  6. Fahrurozi sebagai Dirjen Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Maret 2025-sekarang)
  7. Hery Sutanto sebagai Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025)
  8. Sekarsari Kartika Putri sebagai Subkoordinator
  9. Supriadi sebagai Koordinator
  10. Temurila sebagai pihak PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud sebagai pihak PT KEM Indonesia

Kasus ini mengungkap kerusakan pada sistem sertifikasi K3 yang melibatkan pihak-pihak berwenang. Penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik korupsi yang dapat merugikan kepentingan umum. KPK terus berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan memastikan tuntutan hukum tepat terhadap pelaku pelanggaran.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan