Komisi VIII DPR dan Pemerintah Rencana Membentuk Kementerian Haji dan Umrah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam rapat yang diadakan oleh Komisi VIII DPR bersama pemerintah, telah dicapai kesepakatan untuk menambahkan pasal-pasal baru dalam revisi Undang-Undang Haji. Ini melibatkan pembentukan kementerian yang khusus mengatur urusan haji dan umrah. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, mewakili pemerintah, menjelaskan bahwa penambahan Pasal 21-23 mengatur hal ini. Dia menegaskan bahwa sebelumnya, urusan haji dan umrah berada di bawah Kementerian Agama.

Kementerian yang akan new ini akan bertanggung jawab atas kegiatan haji dan umrah. Pasal 23 khususnya mendefinisikan kementerian tersebut sebagai lembaga yang menangani sub urusan pemerintahan di bidang agama, dengan fokus pada haji dan umrah. Singgih Januratmoko, Ketua Panja RUU Haji, memberikan dukungan terhadap penambahan pasal tersebut, dengan semangat yang serupa.

Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR, memberikan komen bahwa terdapat kesepakatan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Dia berbagi harapan agar penyebutan kewenangan tetap jelas, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan. Dia juga menyoroti pentingnya klasifikasi yang tepat untuk menghindari duplikasi tugas.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa penyebutan kewenangan yang jelas dalam undang-undang dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan. Studi pada negara-negara lainnya juga menunjukkan bahwa kementerian yang khusus dapat memberikan manfaat signifikan dalam pelayanan jamaah haji dan umrah.

Pemisahan tugas antara kewenangan agamanya dan urusan haji dapat menjamin pelayanan yang lebih terkoordinasi dan terarah. Dengan demikian, pemerintah dan legislatif harus terus berkoordinasi untuk memastikan implementasi undang-undang ini berjalan sesuai harapan. Jaga semangat untuk terus memperbaiki sistem karena setiap perubahan positif mengantarkan kita lebih dekat pada visi yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan