Bimas Islam dari Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberitahu tentang batas waktu untuk mendaftar pernikahan di kantor urusan agama (KUA). Informasi ini disampaikan agar proses pernikahan dapat berlangsung dengan lancar.
Menurut Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pengajuan nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad nikah. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari waktu tersebut, calon pengantin diharuskan untuk menyertakan dokumen tambahan seperti surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai yang jelas menunjukkan alasan pendekatan waktu yang singkat.
Pelaksanaan pendaftaran nikah dapat dilakukan langsung di KUA di tempat pernikahan akan berlangsung atau melalui layanan online via aplikasi SIMKAH.
Menurut Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, acara nikah di KUA biasanya dilaksanakan pada hari kerja dan waktu kantor. Namun, dengan permintaan dari calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, pernikahan dapat diselenggarakan di luar jam kerja biasa atau bahkan di hari libur.
Hal ini berarti KUA tetap dapat melayani akad nikah pada hari Minggu, dengan syarat sebagai berikut: permintaan dari calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, serta akad nikah dilaksanakan di luar gedung KUA.
Meskipun demikian, menurut situs resmi Kementerian Agama, pernikahan di KUA sebenarnya hanya berlaku pada hari kerja (Senin hingga Jumat). Pada hari libur, seperti Sabtu dan Minggu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. Namun, yang libur hanyalah kantor KUA, tidak termasuk petugas penghulu. Oleh karena itu, KUA masih bisa melakukan pelayanan pernikahan saat hari libur.
Untuk Warga Negara Indonesia, usia minimal menikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Menurut undang-undang tersebut, baik pria maupun wanita harus minimal berumur 19 tahun untuk dapat menikah. Bimas Islam juga menjelaskan bahwa rekomendasi usia ini bertujuan untuk mencegah pernikahan dini, yang dapat membawa berbagai risiko, seperti kebingungan psikologi yang mempengaruhi pendidikan anak, dampak pada kesehatan dan gizi, serta risiko kesehatan bagi wanita usia remaja yang hamil secara dini. Selain itu, pernikahan dini juga dapat meninggikan resiko kanker leher rahim atau serviks pada wanita di bawah 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.
Data Riset Terbaru:
Salah satu studi terbaru dari Kementerian Kesehatan Indonesia menunjukkan bahwa hanya 35% calon pengantin remaja di bawah umur di Indonesia yang melakukan konsultasi pramenikahan, yang meningkatkan risiko komplikasi kesehatan dan sosial. Hal ini menunjukkan kebutuhan akan pemahaman yang lebih baik tentang dampak pernikahan dini.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Peraturan menikah di KUA yang jelas ini penting untuk dicermati, khususnya dalam konteks meningkatnya kasus pernikahan yang tidak memenuhi persyaratan hukum. Meskipun beban administrasi tanpa rancu, prosedur ini dilakukan untuk melindungi kepentingan calon pengantin dan mencegah masalah hukum di masa depan.
Kesimpulan:
Persyaratan menikah yang jelas ini tidak hanya untuk memastikan legalitas pernikahan, tetapi juga untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan memahami aturan ini, calon pengantin dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menjaga agar pernikahan mereka berjalan sesuai dengan hukum dan etika.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.