Rudy Ong, Bos Tambang Kaltim, Merangkak Saat Dibawa Penyidik ke KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) tiba di markas KPK setelah dijemput secara paksa oleh tim penyidik. Dia terlihat bergerak dengan merangkak saat diarak ke ruangan investigasi.

Pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 21.37 WIB, Rudy tiba di gedung KPK. Dia memakai kemeja dan celana hitam saat mencapai lokasi. Seorang anggota tim penyidik berdiri tepat di depannya, sementara pengusaha tambang tersebut tidak mengucapkan kata apa pun pada saat tiba.

Setelah itu, Rudy diantar oleh beberapa pegawai KPK ke ruang penyidik. Dia tidak membawa pengacara dan langsung diarahkan menuju lantai atas. Tidak ada yang mencurigakan pada awalnya, namun ketika sudah berada di lantai dua, tepat sebelum memasuki ruang penyidik, Rudy terlihat merangkak. Dua pegawai KPK yang mengawalnya tampak membantunya berdiri kembali. Setelah kembali berdiri, Rudy masuk ke ruang penyidinya.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rudy akan langsung ditahan setelah penjemputan paksa ini. Penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, dimulai 21 Agustus hingga 9 September 2025. “Penahanan akan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, namun investigasi terhadapnya dihentikan setalah ia meninggal dunia. KPK juga telah membatasi perjalanan tiga orang terkait kasus ini. KPK menyatakan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“Pencegahan perjalanan ini terkait penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024. Tessa mengungkap bahwa tiga orang yang diberlakukan pencegahan tersebut adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan tersebut sudah dikeluarkan sejak 24 September 2024.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan.

Tindakan korupsi dalam pengurusan izin pertambangan menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan ketertiban dalam bidang tersebut. Pengusaha dan penguasa harus bertanggung jawab atas setiap keputusan yang mereka ambil, dan upaya KPK dalam mengungkap kasus seperti ini menunjukkan komitmen serius terhadap reformaasi korupsi. Pengusaha dan pejabat harus sadar bahwa tindakan tidak bertanggung jawab tidak akan lepas dari pengawasan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan