Persyaratan dan Cara Pendaftaran TKA 2025

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/SMK tahun 2025 akan dilaksanakan secara bersamaan pada tanggal 1 hingga 9 November 2025. Untuk siswa SMP dan SD, tes tersebut direncanakan akan diadakan pada bulan Maret atau April 2026. Syarat-syarat serta prosedur pendaftaran TKA 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025.

Untuk ikut serta dalam TKA 2025, peserta harus memenuhi kriteria berikut ini:

  • Siswa jalur formal, nonformal, maupun informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan masih aktif.
  • Siswa kelas 6 SD/MI atau setaranya dalam jalur formal.
  • Siswa kelas 6 Program Paket A/PKPPS Ula atau setaranya dalam jalur nonformal.
  • Siswa yang berada di semester terakhir pendidikan SD/MI atau setaranya dengan laporan nilai kelas 5 dan semester gasal kelas 6.
  • Siswa kelas 9 SMP/MTs atau setaranya dalam jalur formal.
  • Siswa kelas 9 Program Paket B/PKPPS Wustha atau setaranya dalam jalur nonformal.
  • Siswa yang berada di semester terakhir pendidikan SMP/MTs atau setaranya dan memiliki laporan nilai setiap tingkatan.
  • Siswa kelas 12 SMA/MA atau setaranya dalam jalur formal.
  • Siswa kelas 12 SMK/MAK dalam program 3 tahun.
  • Siswa kelas 13 SMK dalam program 4 tahun.
  • Siswa kelas 12 Program Paket C/PKPPS Ulya atau setaranya dalam jalur nonformal.
  • Siswa yang berada di semester terakhir pendidikan SMA/MA atau setaranya, serta SMK/MAK dengan laporan nilai dari semester gasal kelas 10 hingga semester genap kelas 11.
  • Siswa SMK program 4 tahun memiliki laporan nilai dari semester gasal kelas 10 hingga semester genap kelas 12.
  • Siswa berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, proses pendaftaran TKA 2025 dapat dilalui dengan cara berikut:

  • Siswa mendaftarkan diri sebagai calon peserta dengan menyampaikan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua atau wali serta disimpan di sekolah.
  • Surat tersebut harus mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/setaranya dan SMK/MAK.
  • Siswa menyampaikan pas foto terbaru dalam waktu 6 bulan terakhir dalam bentuk digital ke sekolah.
  • Pendaftaran dilakukan oleh operator sekolah.
  • Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dan dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk diverifikasi oleh sekolah.
  • Calon peserta memverifikasi biodata pada lembar DNS.
  • Calon peserta juga memverifikasi biodata dan mata uji pilihan pada lembar DNS.
  • Kepala sekolah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan meteri dan stempel sekolah, lalu diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi dan tidak ada perubahan.
  • Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama memvalidasi SPTJM yang diunggah di laman TKA.
  • Setelah SPTJM divalidasi, dinas pendidikan provinsi melakukan penomoran peserta melalui laman pendataan.
  • Dinas postala penerbitan dan distribusi Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah setelah penomoran peserta.
  • Dinas pendidikan menetapkan dan membagikan kartu peserta kepada calon peserta TKA melalui sekolah.
  • Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

Tetaplah konsisten dalam persiapan dan focus pada tujuan pendidikan. Semua usaha yang Anda lakukan saat ini akan menjadi fondasi bagi masa depan yang lebih cerah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan