Perbedaan Enkapsulasi dan Laminasi dalam Dokumen serta Implementasinya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Masyarakat sering melakukan tugas laminasi atau laminating pada dokumen penting untuk mencegah kerusakan dan mempertahankan keawetan. Namun, tidak semuanya boleh dilapisi dengan plastik, karena metode ini justru bisa merusak dokumen itu sendiri.

Menurut Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), cara terbaik untuk melindungi dokumen penting adalah melalui teknik enkapsulasi. Proses ini merupakan salah satu metode restorasi arsip atau dokumen tertulis.

Enkapsulasi berbeda dengan laminasi. Sementara enkapsulasi menggunakan plastik polyester sebagai pelindung yang direkatkan dengan selotip atau perekat ganda, laminasi adalah proses melapisi dokumen antara dua lapisan bahan penguat. Teknik ini biasanya digunakan untuk arsip yang sudah rusak parah, rapuh, atau sobek.

Untuk melakukan enkapsulasi, diperlukan beberapa bahan dan alat sebagai berikut: plastik mika film/polyester atau plastik astralon, kain lap, double tape, pisau cutter, alat pemberat, dan penggaris besi. Prosesnya meliputi menaruh dokumen di atas plastik, menempelkannya dengan double tape, meletakkan plastik kedua di atas, kemudian memotong sisa plastik yang berlebih.

Beberapa dokumen penting tidak diperbolehkan dilaminasi, termasuk ijazah, KTP, akta kelahiran dan perkawinan, Kartu Keluarga, serta surat-surat berharga lainnya. Laminasi permanen pada dokumen tersebut bisa menghambat verifikasi ulang atau perbaikan jika terjadi kerusakan. Oleh karena itu, enkapsulasi menjadi metode yang lebih cocok untuk menjaga keaslian dan keawetan dokumen.

Penting untuk memilih metode pelestarian dokumen yang tepat agar nilai dan keasliannya tetap terjaga. Dengan teknik enkapsulasi, dokumen dapat dilindungi tanpa merusak kualitas aslinya. Jaga dokumen pentingmu dengan bijak agar tetap awet dan terlindungi dengan baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan