Penulisan Tempat Lahir dan Kematian dalam Akta Kelahiran dan Kematian

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menetapkan aturan khusus terkait penulisan tempat kelahiran dan kematian dalam akta kelahiran maupun akta kematian. Pemerintah menetapkan harus mencantumkan nama kabupaten atau kota secara konsisten, bukan desa atau kecamatan. Pengaturan ini juga berlaku untuk semua dokumen kependudukan lainnya.

Menurut Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil tanggal 27 Februari 2024, ketika mengisi tempat kejadian peristiwa penting, seperti kelahiran atau kematian, seharusnya dicantumkan nama kabupaten atau kota, bukan desa atau kecamatan. Contohnya, jika bayi dilahirkan di Tangerang, maka akta kelahirannya akan mencantumkan “Kabupaten Tangerang” atau “Kota Tangerang” sesuai dengan wilayah administratifnya.

Namun, terdapat pengecualian khusus untuk Provinsi DKI Jakarta. Di wilayah ini, dengan lima kota administratif, penulisan tempat kelahiran atau kematian cukup dengan menulis “Jakarta” saja. Meskipun anak dilahirkan di Jakarta Selatan, dokumen hanya akan mencantumkan “Jakarta”. Hal ini membantu memastikan konsistensi data.

Aturan ini tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga untuk peristiwa yang terjadi di luar negeri. Jika warga negara Indonesia lahir atau meninggal di luar Indonesia, dokumen kependudukannya harus mencantumkan nama kota dan negara. Misalnya, jika seseorang lahir di Tawau, Malaysia, akta kelahirannya akan mencantumkan “Tawau, Malaysia”. Pendekatan ini memberikan kejelasan dalam konteks internasional.

Tujuan penyeragaman penulisan tempat adalah untuk mengoptimalkan integrasi data kependudukan. Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, kepastian dan konsistensi data akan memudahkan pemerintah dan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan administrasi keuangan. Informasi ini disampaikan pada situs resmi Dukcapil Kemendagri, Senin (11/8/2025).

Standardisasi penulisan tempat dalam dokumen kependudukan menjadi langkah penting untuk memastikan akurasi dan efisiensi dalam penyajian data. Ini akan membantu masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik dan cepat. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar prosedur, melainkan investasi untuk masa depan yang lebih terorganisasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan