Terkini, beberapa akun TikTok bersiar-siar informasi mengenai “BPN Tanah Gratis”. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera membantah klaim tersebut, menyebutnya sebagai hoaks.
Akun-akun tersebut mempublikasikan video yang menawarkan layanan pembuatan sertifikat tanah dan pengubahan nama tanah secara cuma-cuma hanya dengan mengklik tautan di bio akun mereka.
Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, menjelaskan bahwa tidak ada program resmi yang menawarkan sertifikat atau pengubahan nama tanah gratis, seperti yang diklaim oleh akun tidak resmi tersebut.
“Kami memperhatikan banyak akun TikTok @bpn_tanahgratis yang beredar. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak tertipu dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan informasi seperti ‘BPN Tanah Gratis’,” ujar Harison, Kamis (21/8/2025).
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati terhadap akun media sosial yang tidak jelas asal-usulnya. Informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian, seperti situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi.
Menurutnya, konten hoaks seperti ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi digunakan untuk kejahatan penipuan.
“Akun palsu yang menggunakan nama ATR/BPN justru berdampak negatif bagi masyarakat dan mencemarkan nama baik instansi. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat selalu memeriksa informasi melalui sumber resmi,” tambahnya.
Pemerintah saat ini sedang menggalakkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di seluruh Indonesia. Melalui PTSL, masyarakat dapat mendapatkan sertifikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya yang terjangkau sesuai peraturan.
“Jika ingin mengetahui informasi resmi tentang pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau cek melalui kanal resmi ATR/BPN. Saat ini, pemerintah memang mempercepat penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL, tetapi prosesnya jelas dan tidak melalui akun pribadi di media sosial,” ujar Harison.
Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat melaporkan akun media sosial yang mencurigakan yang menggunakan nama instansi. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan masyarakat.
Untuk informasi pertanahan dan tata ruang yang tepat, masyarakat bisa mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti X (x.com/kem_atrbpn), Instagram (instagram.com/kementerian.atrbpn/), Facebook (facebook.com/kementerianATRBPN), YouTube (youtube.com/KementerianATRBPN), TikTok (tiktok.com/@kementerian.atrbpn), serta situs web atrbpn.go.id dan ppid.atrbpn.go.id.
Selain itu, pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di 0811-1068-0000. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap hoaks dan hanya mempercayai informasi dari kanal resmi Kementerian ATR/BPN.
Penyebaran informasi palsu tentang tanah gratis menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam memverifikasi sumber informasi. Dengan program PTSL, pemerintah telah menyediakan jalan yang jelas untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan legal dan transparan. Setiap warga harus cermat dalam memeriksa informasi, terutama di media sosial, agar tidak terpengaruh oleh hoaks yang berpotensi merugikan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com