Masjid Agung Kota Banjar Belum Memiliki Sertifikat, Inilah Penyebabnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada 17 Agustus 2025, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar melakukan penyampaian 40 bidang tanah kepada Pemerintah Kota Banjar, sebagaimana yang dilakukan untuk peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Acara serah terima tersebut diadakan di Taman Kota Lapang Bhakti.

Kepala BPN Kota Banjar, yang diwakili oleh Kabag Tata Usaha Supriadi, memberitahu bahwa sertifikat tanah tersebut mencakup lahan untuk Alun-Alun Kota Banjar dan ruang istirahat Batulawang yang terletak di perbatasan antara Banjar dan Ciamis. Dokumen tersebut merupakan jenis sertifikat elektronik dan menjadi langkah strategis dalam manajemen aset wilayah.

Pengelolaan sertifikat untuk Masjid Agung Kota Banjar belum dapat diselesaikan. Hal ini karena lahan tersebut memiliki status wakaf, sehingga memerlukan persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) pusat untuk môdifikasi statusnya menjadi aset kota.

Selain alun-alun dan rest area, ada beberapa aset tanah lainnya yang tersebar di empat kecamatan di Kota Banjar. Namun, tidak semua desa atau kelurahan terlibat, hanya beberapa di antaranya yang tercatat. Aset-aset tersebut, termasuk jalan-lokan di beberapa daerah, kini resmi terdaftar sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjar.

Dalam keterangan selanjutnya, Supriadi menyebutkan bahwa BPN hanya melaksanakan pencatatan aset yang diajukan oleh Pemerintah Kota Banjar. Belum ada penjelasan lebih lanjut tentang peruntukan dan penggunaan aset tersebut yang dapat diberikan oleh pihak BPN.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa manajemen aset tanah elektronik semakin populer di berbagai daerah karena dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi. Studi kasus di Kota Banjar menunjukkan bahwa penggunaan teknologi ini dapat mempercepat proses legalisasi lahan, meskipun ada tantangan pada lahan wakaf yang memerlukan proses lebih panjang.

Analisis unik dan simplifikasi: Manajemen aset tanah adalah salah satu kunci pengembangan wilayah. Dalam hal ini, BPN Kota Banjar telah melakukan langkah progresif dengan mengadopsi sistem sertifikat elektronik. Namun, adanya lahan dengan status khusus seperti wakaf memerlukan koordinasi yang lebih intens dengan lembaga terkait. Dengan demikian, perbaikan infrastruktur dan penataan lahan menjadi prioritas agar kota dapat berkembang dengan lebih baik.

Kota Banjar sedang melakukan upaya serius dalam pengelolaan aset daerahnya. Peningkatan sistem sertifikat tanah elektronik bisa menjadi model bagi daerah lain. Peran kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah, dan BWI sangat penting untuk memastikan proses penataan lahan berjalan lancar. Inovasi dalam manajemen aset tidak hanya mengurangi kemungkinan konflik lahan, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan