KPK Investigates Former BPK Member for Alleged Bank BJB Audit Manipulation

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota BPK RI, Ahmadi Noor Supit (ANS), dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Fokus utamanya adalah untuk menyelidiki indikasi pengaruh BPK dalam proses audit lembaga keuangan tersebut.

Salah satu penegas KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan sedang dilakukan untuk mengungkap aliran dana yang diyakini terkait dengan pengkondisian dalam audit BJB yang dilaksanakan oleh BPK. Dia menekankan bahwa tim penyelidik masih mengawasi proses penyaluran uang yang berhubungan dengan dana non-bajet yang diduga dialokan ke pihak tertentu.

Selain itu, Budi juga mengungkapkan bahwa KPK masih mengevaluasi dugaan pengaruh BPK dalam audit tersebut. KPK berkomitmen untuk menggelar investigasi secara komprehensif terhadap kasus ini.

Dalam kasus yang sama, Ahmadi Noor Supit sebelumnya telah diinterogasi oleh KPK sebagai saksi. Menurut pantauan Thecuy.com, pemeriksaan terhadap ANS berlangsung selama lebih dari delapan jam di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8). ANS keluar dari proses pemeriksaan pukul 18.25 WIB.

ANS menyatakan bahwa ia memberikan keterangan sesuai dengan permintaan penyelidik, namun ia tidak mengungkap lebih lanjut tentang detail keterangannya. Dia juga mengaku tidak dihadapkan dengan pertanyaan yang banyak, dan jika kembali dipanggil, ia siap untuk menghadiri pemeriksaan berikutnya.

Dalam kasus korupsi pengadaan iklan di BJB, KPK telah menamakan lima tersangka: Yuddy Renaldi (mantan Dirut BJB), Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma, yang semua berperan dalam dunia swasta. Kelima tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar. Metode yang ausgewah digunakan kemungkinan melibatkan penggunaan dana non-bajet. Saat ini, mereka belum ditahan, tetapi KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka meninggalkan negara selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan waktu jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Menghadapi tantangan korupsi dalam sektor keuangan, publik diundang untuk terus memantau perkembangan kasus ini. KPK telah menunjukkan komitmennya dalam menyikapi pelanggaran serius tersebut, dan masyarakat dapat berharap agar proses perkara berjalan dengan adil dan transparan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan