"KPK Dibantah Komisi VIII DPR tentang Kasus Pengusutan Korupsi Kuota Haji"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK tengah melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, menanggapi dengan menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah pada pihak penegak hukum, sejak sudah diselesaikan seluruh proses dan rekomendasi terkait penyelenggaraan haji tahun 2024 di DPR.

“DPR telah menyelesaikan semua tugasnya. Sekarang urusan itu berada di tangan aparat hukum,” ujar Marwan di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Proses penyelidikan pansus sudah selesai, meskipun hasilnya berasal dari hasil kerja pansus dan panja sebelumnya.

Marwan tak menuturkan detail pelanggaran yang terungkap. Dia hanya menyebutkan keberadaan pelanggaran dan memindahkan tanggung jawab selanjutnya ke aparat penegak hukum. “Kita sudah menyatakan adanya pelanggaran, tetapi apa jenis pelanggaran tersebut—apakah korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau lainnya—itu harus diuraikan oleh pihak hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penggunaan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada masa jabatannya Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dalam konferensi pers hari Sabtu, 9 Agustus 2025, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menegaskan bahwa distribusi tambahan kuota haji tahun 2024, yang berasal dari perjanjian Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi, dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota tambahan melalui Kementerian Agama. “Tentu saja kasus ini kami analisis, termasuk dalam distribusi kuota. Ada lebih dari 100 travel yang terlibat,” kata Asep Guntur saat jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Pihak KPK juga telah membatasi tiga orang saksi agar tidak meninggalkan negeri ini. Mereka adalah bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bekas Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour.

Runtuhnya kepercayaan rakyat terhadap sistem publik tidak bisa dihindari ketika kasus seperti ini muncul. Terkait pengelolaan kuota haji, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran dan transparansi. Apakah corruptinya benar-benar terjadi dan siapa yang akan bertanggung jawab? Respon dari KPK perlu diikuti dengan tindakan yang tegas agar proses hukum dapat selesai dengan adil dan transparan. Kasus ini juga mendorong DPR dan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan pada penggunaan dana umum, khususnya dalam acara-peristiwa agama yang melibatkan ratusan juta rupiah. Menguatkan intégritas dan kejelasan dalam pengelolaan kuota haji merupakan pelajaran berharga dari insiden ini, bagi pihak yang bertanggung jawab di masa mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan