LPS tidak hanya menjamin uang nasabah di bank, tetapi juga memainkan peran penting dalam menyelamatkan bank yang terancam bangkrut. Didik Madiyono, anggota Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa langkah pertama dalam proses penyelamatan dilakukan ketika bank masih memiliki aset meski mengalami kebangkrutan. Dalam situasi ini, disarankan agar bank dipisahkan menjadi dua bagian: bagian yang sehat, termasuk aset berfungsi dan simpanan yang dijamin, dialihkan ke bank lain yang kondisinya lebih stabil. Jika ada selisih antara nilai aset yang bagus dengan simpanan yang dijamin, LPS akan menutupinya.
Selain itu, LPS juga dapat mendirikan bank perantara, yaitu bank umum yang digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima sebagian atau seluruh aset dan kewajiban bank yang mengalami krisis. Bank perantara ini kemudian akan melanjutkan kegiatan perbankan dan akhirnya dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
LPS juga dapat membantu bank dalam proses penjajakan dengan investor. Dengan demikian, bank tersebut dapat diambilalih oleh investor, sehingga bank dapat kembali sehat. Didik Madiyono menjelaskan bahwa upaya mendekati investor untuk mengambilalih bank masih dilakukan, terutama bagi bank BPR yang masih dapat diselamatkan.
Salah satu contoh kasus sukses adalah penyelamatan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ). Bank ini diambilalih oleh investor, yaitu Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), melalui proses debt equity swap. Akhirnya, bank tersebut berhasil menjadi sehat kembali.
Selain memiliki peran penting dalam menjamin simpanan nasabah, LPS juga berperan strategis dalam memastikan stabilitas bank yang beroperasi. Dengan adanya mekanisme resolusi yang tepat, bank-bank yang mengalami krisis dapat diselamatkan dan kembali beroperasi dengan kondisi yang lebih baik. Hal ini tidak hanya menjaga kepercayaan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com