DPR Setujui Penyanyi dan Pencipta Lagu Bergabung dalam Tim Revisi UU Hak Cipta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa penyanyi dan komposer akan menjadi bagian dari tim yang akan merumuskan revisi Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait dengan royalti lagu. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi yang melibatkan pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan musisi. Pada kesempatan itu, Dasco menyampaikan bahwa semua pihak yang hadir, termasuk artis, pencipta lagu, penyanyi, dan LMKN, akan terlibat dalam tim perumus UU Hak Cipta tersebut.

Dasco juga expliqua, semua pihak sepakat untuk segera menyelesaikan revisi UU Hak Cipta, dengan target waktu dua bulan. Menurutnya, terus-menerusnya perumusan UU ini sejak 2024 sebenarnya tidak karena waktu yang singkat, melainkan karena adanya tarik-menarik kepentingan. Namun, ia percaya bahwa dengan komitmen dari semua pihak, revisi tersebut bisa diselesaikan dengan baik dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Dalam rapat yang sama, disepakati pula untuk melakukan audit royalti musik agar prosesnya lebih transparan. Dasco menjelaskan bahwa penetapan royalti akan diatur melalui LMKN, sambil selanjutnya menyempurnakan undang-undang terkait. ia juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak khawatir terkait pemutaran atau penyanyian lagu. Ia mengingatkan agar suasana di dunia musik tetap kondusif untuk semua pihak.

Selain membuat pengaturan royalti yang lebih transparan, revisi UU Hak Cipta ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil bagi semua kreator musik. Dengan adanya kesesuaian pengaturan hukum, diharapkan proses distribusi pendapatan dari lagu dapat berjalan lebih baik, sehingga para penyanyi dan komposer dapat mendapat haknya dengan adil. Ini juga akan menghilangkan ketidakpastian yang terkait dengan penerimaan royalti dan menjaga ketertiban di industri musik.

Dalam konteks global, negara-negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa telah memiliki sistem manajemen hak cipta yang lebih maju. Mereka telah berhasil menciptakan lingkungan di mana para kreatif dapat mendapatkancompensasi yang adil melalui sistem distribusi royalti yang terstruktur. Hal ini menjadi contoh bagi Indonesia untuk mengimplementasikan sistem yang serupa, dengan memastikan agar semakin banyak pihak yang terlibat dalam proses pengaturan.

Seiring berkembangnya teknologi dan konsumsi musik, penting bagi Indonesia untuk memiliki pengaturan yang memadai. Dengan adanya revisi UU Hak Cipta, diharapkan dapat menanggapi tantangan yang timbul, seperti penyalahgunaan lagu melalui platform digital tanpa izin. Menciptakan ketertiban hukum dalam hal ini tidak hanya akan membantu para musisi, tetapi juga memperkuat industri kreatif Indonesia secara keseluruhan.

Setiap orang memiliki peranan dalam menjaga kebersihan dan keadilan dalam industri musik. Penyanyi, komposer, dan penggemar bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung kreativitas dan kemajuan. Dengan demikian, musik Indonesia dapat tumbuh dengan lebih sehat dan berdampak positif bagi semua pihak. Mari kita seru kepada semua stakeholder untuk terus berkomitmen dalam mencapai tujuan bersama, yaitu menciptakan industri musik yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan