DPR telah menerima komunikasi resmi dari Presiden yang berisi penunjukan wakil pihak pemerintah terkait dengan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Surat tersebut diumumkan saat rapat besar ke-3 dalam sesi pertama tahun 2025-2026.
Acara tersebut dilaksanakan di ruang paripurna Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025. Ketua sidang dalam kesempatan itu diambil oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal.
“Dengan hormat, informasikan bahwa kami telah menerima dua surat dari Presiden, yaitu bernomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025. Surat tersebut mengandung perintah penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujarnya.
Cucun menambahkan bahwa penerimaan surat tersebut akan dijadikan dasar untuk selanjutnya dialokasikan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Semua proses ini berdasarkankan pada Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR yang lain, Adies Kadir, mengemukakan bahwa DPR juga telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dari pihak pemerintah. Menurut Adies, diskutinya akan segera dilakukan.
“RUU Haji baru saja masuk ke tahap DIM, kita akan segera rencana rapatnya. Jika tidak sore ini, nanti besok di siang hari,” ujar Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Revisi Undang-Undang ini akhirnya dijadikan RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil selama rapat paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025.
Revisi undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah merupakan langkah penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan tantangan baru dalam pengelolaan ibadah tersebut. Dengan adanya revisi, diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses haji dan umrah. Ini juga memberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan yang ada dalam implementasi undang-undang sebelumnya. Upaya ini sangat relevan, terutama dengan melihat meningkatnya partisipasi jemaah dari tahun ke tahun, yang membutuhkan sistem yang lebih fleksibel dan adaptif. Dengan demikian, revisi ini bukan hanya bersifat administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada pemanfaatan ibadah haji dan umrah secara lebih optimal.
Kesimpulan dapat ditarik bahwa revisi undang-undang haji dan umrah ini bukanlah sekadar perubahan teknis, melainkan langkah strategis untuk mengukuhkan sistem keagamaan yang lebih canggih dan berdaya saing. Harapannya, perubahan ini akan membawa manfaat nyata bagi jemaah, menyederhanakan proses, dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu. Semangat untuk menghadapi perubahan ini patut dikagumi, karena bukan hanya tentang kemudahan administrasi, tetapi juga tentang kebersamaan dalam menuju visi dan misi yang lebih besar.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.