DPR dan LMKN Sepakati Audit Royalti, Warga Diajak Tidak Khawatir Menyalin Lagu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, mengungkapkan hasil pertemuan dengan pihak pemerintah, LMKN, serta para pelaku industri musik dalam negeri. Dalam diskusi tersebut, pihak-pihak tersebut telah sepakat untuk melakukan audit terhadap distribusi royalti musik agar prosesnya lebih transparan. “Delegasi penarikan royalti akan dikonsolidasi di bawah LMKN, sementara proses penyempurnaan Undang-Undang Hak Cipta juga dilakukan. Hal ini direncanakan untuk memastikan transparansi dalam setiap transaksi royalti yang pernah terjadi,” ungkap Dasco di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dasco menyarankan kepada masyarakat agar tidak pantanglagi atau khawatir saat memutar atau menyanyikan lagu-lagu. Ia menegaskan bahwa semua isu terkait royalti telah disepakati dan akan diatur agar membawa kondisi yang kondusif bagi seluruh pihak di dunia musik nacionales. “Kita harapkan masyarakat dapat kembali menyanyikan lagu tanpa takut, sangat penting juga agar para penyanyi merasa aman. Dinamika yang terjadi sekarang sudah disetujui bersama, dan kami akan menjaga agar situasi tetap kondusif,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga telah menyampaikan detail mengenai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur proses pengelolaan royalti lagu dan musik, termasuk memperkuat struktur organisasi LMKN serta menjamin transparansi dalam penyebaran royalti.

Peraturan tersebut juga menyentuh struktur organisasi LMKN, yang meliputi Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait. Selain itu, diputuskan bahwa biaya operasional untuk kegiatan ini sebesar 8 persen dari total royalti. “Yaitu, untuk layanan komersial, baik analog maupun digital, sudah ditentukan lebih eksplisit, minimal melibatkan lebih dari 20 entitas,” ujar Eddy, salah satu peserta rapat. “Selanjutnya, Lembaga Manajemen Kolektif wajib menyajikan semua data terkait pencipta, pemegang hak cipta, atau pemerintah dalam sistem pusat data lagu dan musik,” lanjutnya.

Ketika mengawasi perkembangan industri musik, para pihak telah bersatu untuk memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan royalti dapat diaudit dan diuji kredibilitasnya. Ini sangat penting agaritetaik minutanya para kreator dan pemegang hak cipta merasa diadili secara adil dalam penghasilan mereka. Langkah-langkah ini juga bertujuan mengalahkan keraguan masyarakat terhadap proses pengelolaan royalti yang lebih transparan. Dengan adanya audit yang terstruktur, harapan besar terwujud agar industri musik bisa berkembang dengan sehat dan adil bagi semua pelakunya.

Banyak hal positif bisa diraih dari kebijakan ini. Namun, penting juga untuk melibatkan semua pihak dalam membangun sistem yang lebih baik, tidak hanya untuk memastikan legalitas, tetapi juga untuk mendukung perkembangan seni dan budaya melalui musik yang berdampak positif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan