Kejaksaan Agung telah memproses penyitaan delapan aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Surya Darmadi, seorang terpidana kasus korupsi lahan sawit. Saat ini, aset-aset tersebut dalam tahap evaluasi nilai sebelum dijual melalui lelang. Keputusan ini diumumkan oleh Amir Yanto, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, selama rapat dengan Komisi III DPR RI pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025.
Amir menjelaskan bahwa aset yang disita meliputi empat area tanah dan bangunan di Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, ada satu area tanah dan bangunan di Grogol Selatan, juga di Kebayoran Baru, serta tiga unit apartemen di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penolakan terhadap aset Surya Darmadi telah dilakukan sebelumnya, tepatnya pada Senin, 8 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB. Aksi penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Petugas juga memasang plang penyitaan di masing-masing lokasi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, penyitaan tersebut bertujuan untuk mendukung penyidikan kasus pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Surya Darmadi dinyatakan sebagai penggerak utama dalam kasus tersebut.
Seluruh prosedur penyitaan dan penilaian aset dilaksanakan dengan ketat guna memastikan transparansi dan keadilan agar semua pihak yang terkait dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus korupsi lahan sawit bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memiliki dampak lingkungan yang parah. Sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, sering menjadi sorotan karena praktik-praktik ilegal yang merusak ekosistem. Pemberantasan korupsi dalam bidang ini tidak hanya penting untuk kepentingan keuangan, tetapi juga untuk melindungi sumber daya alam dan masyarakat yang terpapar dampaknya.
Penyitaan aset ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menghentikan praktik korupsi. Kejagung berharap bahwa proses lelang akan segera dilaksanakan agar dana yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan umum. Setiap langkah yang diambil harus diikuti dengan evaluasi yang ketat agar tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk perkara yang tidak sehat.
Setiap perjuangan melawan korupsi memerlukan dukungan dari semua pihak, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat. Jangan takut untuk melaporkan praktik-praktik yang tidak benar, karena setiap langkah kecil dapat memicu perubahan besar. Mari menjadi bagian dari solusi, bukan masalah.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com